Menyoal Isu Kendaraan Mati Pajak Dilarang Beli BBM Subsidi, Bapenda Sultra: Itu Tidak Benar

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan bahwa informasi mengenai larangan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU bagi kendaraan yang menunggak pajak di wilayah Sultra adalah tidak benar atau hoaks.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Sultra, La Ode Mahbub, mengatakan informasi yang beredar melalui media sosial terkait adanya kebijakan melarang kendaraan mati pajak membeli BBM subsidi bukan berasal dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Bacaan Lainnya

“Informasi yang beredar di media sosial seolah-olah ada intimidasi atau kebijakan yang melarang kendaraan yang pajaknya mati untuk membeli BBM subsidi, itu tidak benar. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara hingga saat ini belum melaksanakan kebijakan tersebut karena regulasinya belum ada,” tegas La Ode Mahbub saat diwawancarai di gedung paripurna DPRD Sultra, dilansir Selasa (7/7/2026).

Ia menjelaskan, video maupun informasi yang viral tersebut merupakan kebijakan yang berasal dari daerah lain dan tidak berlaku di Sulawesi Tenggara.

Karena itu, Bapenda Sultra mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

“Kami mengimbau masyarakat Sulawesi Tenggara agar tidak terpengaruh oleh video-video yang beredar. Setiap kebijakan pemerintah tentu harus didukung oleh regulasi yang jelas, baik berupa peraturan maupun ketentuan resmi lainnya. Sampai saat ini, tidak ada kebijakan seperti itu yang diberlakukan di Sulawesi Tenggara,” jelasnya.

La Ode Mahbub menambahkan, apabila di kemudian hari terdapat kebijakan baru terkait pelayanan publik, termasuk pembelian BBM bersubsidi, pemerintah akan menyampaikannya secara resmi kepada masyarakat melalui saluran informasi yang telah ditetapkan.

Pos terkait