Kasus Febrie Bergulir, DPR Minta Kejagung Transparan, MAKI Kritik Hotman

Kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, masih terus bergulir. Febrie sudah mulai diperiksa oleh tim khusus yang terdiri dari sembilan orang jaksa terkait penanganan korupsi kasus PT ASABRI.

Dalam perkembangan tersebut, sejumlah desakan muncul dari berbagai pihak. Salah satunya dari DPR yang meminta agar Kejagung transparan dalam mengusut kasus Febrie.

Bacaan Lainnya

Berikut perkembangan pengusutan kasus itu:

Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, meminta Timsus atau Tim 9 yang dibentuk Kejagung bekerja secara transparan dalam mengusut kasus korupsi Febrie.

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra. Foto Kumparan.

Menurut Tandra, penanganan perkara tersebut menjadi perhatian luas masyarakat sehingga proses penyidikannya harus dilakukan secara profesional dan menjaga integritas Kejagung.

“Permintaan kita kepada Tim 9, yang pertama, sudah jangan main-main karena ini merupakan perhatian seluruh rakyat Indonesia. Jaga integritas institusi Kejaksaan,” kata Tandra dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/7).

Tandra mengatakan, Komisi III DPR juga telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan untuk mengawal jalannya proses penyidikan yang dilakukan Kejagung.

“Komisi III telah membentuk Panja Pengawasan terhadap kasus ini. Sehingga kami yakin bahwa Tim 9 ini akan bekerja sebaik-baiknya, setransparan mungkin. Kami sebagai Panja Pengawasan akan mengawasi secara ketat masalah ini,” tegasnya.

Kejagung kini menangani tiga kasus yang sebelumnya dilimpahkan dari Kortastipidkor Polri. Ketiga kasus tersebut, yakni:

•Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Krakatau Steel;

•Dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU PLN; serta

•Dugaan korupsi PT ASABRI.

Penanganan tiga perkara tersebut turut menyoroti status hukum Febrie dan Don Ritto.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) setelah menerima pelimpahan perkara dari Polri.

Pada perkara dugaan korupsi PT ASABRI, Kejagung menegaskan Febrie berstatus sebagai tersangka. Status tersebut merupakan kelanjutan dari penetapan tersangka yang sebelumnya dilakukan penyidik Kortastipidkor Polri.

“Bahwa Sprindik tersebut menegaskan status FA masih tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri,” ujar Anang.

Selain Febrie, Don Ritto juga berstatus tersangka dalam perkara ASABRI.

Lantas, bagaimana dengan dua kasus lainnya?

Keduanya masih berstatus sebagai saksi. Hal ini pernah ditegaskan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon. “Betul, betul (diperiksa sebagai saksi),” kata dia saat dihubungi, Jumat (17/7).

Hotman Paris saat ini menjadi kuasa hukum Febrie. Dia dikritik oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. MAKI mempersoalkan pernyataan Hotman yang menyebut penetapan tersangka kliennya tidak pamit ke Presiden Prabowo.

Menurut Boyamin, penetapan tersangka seorang jaksa tidak perlu izin presiden. Ia menilai argumen Hotman keliru dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.

“Itu artinya menunjukkan Hotman Paris tidak paham hukum. Mana ada penetapan tersangka Febrie dapat izin presiden? Aturan mana? KUHAP mana? KUHP mana? Yang menegaskan atau mengatur penetapan tersangka seorang jaksa agung muda harus izin presiden? Ini membuat aturan sendiri namanya,” kata Boyamin kepada wartawan, Sabtu (18/7).

Lebih lanjut, Boyamin menjelaskan bahwa secara regulasi, tidak ada hak imunitas yang melindungi jaksa dari jerat hukum pidana khusus. Ia menegaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15 Tahun 2025 telah dengan tegas ‘mengamputasi’ kekebalan seorang jaksa.

Berdasarkan putusan MK tahun lalu itu, Boy menjelaskan, proses pemeriksaan langsung dikecualikan atau bisa dilakukan tanpa hambatan birokrasi untuk tiga jenis perkara, yakni kejahatan dengan ancaman hukuman mati, kejahatan terhadap keamanan negara, dan tindak pidana khusus termasuk korupsi.

Bahkan pada aturan lama sebelum adanya putusan MK tersebut, pemeriksaan seorang jaksa yang bermasalah hukum memerlukan izin tertulis dari Jaksa Agung, bukan dari Presiden.

Boyamin juga mencontohkan bahwa lembaga penegak hukum seperti KPK maupun Kejaksaan Agung sudah berulang kali menetapkan tersangka hingga menahan pejabat setingkat menteri tanpa harus mengantongi izin kepala negara.

Meski mengkritik, Boyamin mengaku maklum dengan tindakan manuver dan pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan oleh Hotman Paris. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari strategi pembelaan seorang advokat demi kepentingan kliennya.

“Saya maklumlah, Bang Hotman ini kan advokatnya dari tersangka yang bersangkutan. Jadi ya membelanya boleh dengan cara macam-macam; cara hukum, cara politik, cara sosial. Itu bagian trik dan saya menghormati, tidak melarang. Bahkan mendramatisir pun juga boleh,” ujarnya

Kendati memaklumi taktik pembelaan tersebut, Boyamin mengingatkan penasihat hukum Febrie Adriansyah untuk fokus pada substansi perkara pidana yang sedang dihadapi. Menurutnya, poin paling krusial yang ditunggu oleh publik saat ini adalah pembuktian asal-usul barang bukti bernilai fantastis yang ditemukan penyidik.

“Yang paling krusial itu kan adalah adanya uang hampir setengah triliun dan emas 74 kilogram. Itu bagaimana menjelaskan rinci sehingga masyarakat bisa menerima dengan logika sederhana,” tutur Boyamin.

Pos terkait