Kejari Bogor Tetapkan ASN Pemkab Jadi Tersangka Korupsi Proyek RSUD Parung, Negara Rugi Rp9,17 Miliar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bogor berinisial BA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung RSUD Parung. Dalam kasus ini, kerugian negara Rp 9,17 miliar.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Senin (20/7/2026) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Bacaan Lainnya

“Tersangka merupakan mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 sekaligus ASN aktif di lingkungan Pemkab Bogor. Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di Lapas Pondok Rajeg,” ujar Rinaldy kepada wartawan, Senin (20/7) malam.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan Gedung RSUD Parung yang dibiayai melalui Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 9.179.191.850,88.

“Soal peran tersangka dalam mengatur pemenang lelang akan kami sampaikan pada perkembangan penyidikan berikutnya. Yang jelas, hasil gelar perkara menyimpulkan alat bukti sudah cukup untuk menetapkan BA sebagai tersangka,” jelasnya.

Rinaldy mengatakan penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain.

Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya pihak yang memberi perintah, aliran dana, hingga pihak yang menikmati hasil tindak pidana tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Pemeriksaan masih terus dilakukan dan dikembangkan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, BA disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pos terkait