DPR Setujui Penjualan Eks-KRI Ki Hajar Dewantara 364 Lewat Lelang

DPR menyetujui penjualan barang milik negara berupa satu unit kapal eks-KRI Ki Hajar Dewantara 364 milik Kementerian Pertahanan/TNI Angkatan Laut. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9).

Mulanya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mempersilakan Ketua Komisi I DPR Utut Adianto untuk menyampaikan laporan.

Bacaan Lainnya

Utut mengatakan pembahasan penjualan eks-KRI Ki Hajar Dewantara dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam aturan tersebut, barang milik negara dengan nilai lebih dari Rp 100 miliar harus mendapatkan persetujuan DPR untuk dapat dipindahtangankan.

“Bahwa apabila itu nilainya lebih dari 100 miliar, wajib memperoleh persetujuan DPR RI. Mungkin ke depan Pak Dasco dan teman-teman, apabila ada undang-undang ini diperbaharui, mungkin nilainya harus lebih ditingkatkan. Karena kalau 100 miliar, potensi Komisi I akan sering rapat untuk ini,” ujarnya.

Utut menjelaskan, Komisi I menerima surat dari Presiden Prabowo Subianto terkait permohonan persetujuan penjualan eks-KRI Ki Hajar Dewantara tersebut.

“Perjalanan berikutnya, kami menerima surat dari Bapak Presiden. Itu tanda tangannya Pak Prabowo, Bapak Presiden. Lambang mengayomi itu. Pas tanggal 8 September. Surat dikirim tanggal 22 Juli dan diteruskan oleh Pak Saan Mustopa untuk ditugaskan kepada Komisi I per tanggal 21 Agustus. Pak Saan yang duduk di ujung,” tutur Utut.

“Dan ini kapalnya. Jadi mohon izin kalau ada yang bilang kami lambat menjalankan, kami baru menerima penugasan tanggal 21. Tanggal 27 sudah kami jalankan,” lanjutnya.

Utut turut menjelaskan spesifikasi eks-KRI Ki Hajar Dewantara. Kapal tersebut merupakan kapal jenis korvet yang dibuat di Yugoslavia.

“Ini kapalnya, Ki Hajar Dewantara nomor lambung 364. Asal pembuatan Yugoslavia. Dari galangan kapal di Split. Split sekarang masuk Kroasia di tepi laut Adriatik. Nilainya 370. Mohon izin, Yugoslavia sekarang sudah tidak ada di peta. Dari ngirim ini, 13 tahun kemudian sudah tidak ada di peta. Mudah-mudahan itu tidak terjadi pada Republik yang kita cintai,” ucap Utut.

Utut menyebut kapal tersebut memiliki bobot mati sekitar 2.080 ton. Sementara panjang kapal mencapai 96,7 meter dengan lebar 11,2 meter. Kapal itu juga memiliki kapasitas 118 anak buah kapal.

“Jenis tipenya korvet. Dimensi badan, bobot mati 2.080 (ton), kalau sedang menyelam kabarnya 2.110. Panjang 96,7 (meter), lebar 11,2 (meter). Kapasitas personel 118 anak buah kapal,” jelasnya.

Utut kemudian menyampaikan keputusan rapat kerja Komisi I DPR terkait permohonan tersebut. Komisi I menyetujui pemindahtanganan eks-KRI Ki Hajar Dewantara melalui mekanisme lelang.

“Keputusan Raker: Komisi I DPR RI menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan barang milik negara melalui mekanisme penjualan secara lelang berupa 1 unit kapal ex-KRI Ki Hajar Dewantara 364 pada Kementerian Pertahanan/TNI Angkatan Laut sebagaimana disampaikan Surat Bapak Presiden di awal,” kata Utut.

Utut juga menyampaikan kondisi terkini kapal tersebut. Ia menyebut, eks-KRI Ki Hajar Dewantara kini berada di kawasan Semampir, Surabaya.

“Informasi tambahan, bahwa kapal ini separuh badannya sekarang ada bukan tenggelam, separuhnya ada di air. Di Semampir, di dermaga ujung Semampir di Surabaya,” tutur Utut.

Setelah laporan Komisi I disampaikan, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pun meminta persetujuan seluruh anggota DPR terhadap penjualan eks-KRI Ki Hajar Dewantara.

“Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi I DPR RI tentang persetujuan terhadap penjualan barang milik negara berupa satu unit eks KRI Ki Hajar Dewantara 364 dapat disetujui?” kata Dasco.

“Setuju!” jawab peserta rapat.

Dasco pun mengetuk palu tanda setuju. Dengan demikian, DPR menyetujui penjualan satu unit eks-KRI Ki Hajar Dewantara 364 melalui mekanisme lelang.

Pos terkait