Dugaan Pengisian BBM Subsidi Berulang Pakai Jerigen, BPI Minta Izin SPBU Rabam Kendari Dicabut

Barisan Pemuda Indonesia (BPI) Kota Kendari menyoroti dugaan praktik pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara berulang di SPBU Rabam menggunakan jerigen.

Dugaan tersebut disebut dilakukan dengan menempatkan BBM bersubsidi yang diisi berulang menggunakan jergen ke dalam kendaraan pribadi jenis Toyota Ayla.

Bacaan Lainnya

Penanggung Jawab BPI Kota Kendari, Dirfan Udi, menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius, terlebih di tengah kondisi Kota Kendari yang menghadapi kelangkaan BBM bersubsidi dan antrean kendaraan yang mengular di sejumlah SPBU.

Menurutnya, dugaan pengisian BBM bersubsidi secara berulang menggunakan jerigen perlu dipandang sebagai persoalan tata kelola distribusi yang harus diverifikasi secara objektif dan berbasis data.

Persoalan tersebut, kata Dirfan, telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis, 17 September 2026, yang melibatkan DPRD Kota Kendari, pihak SPBU Rabam, serta PT Pertamina Patra Niaga.

“Rapat itu membahas dugaan penyalahgunaan dalam penyaluran BBM bersubsidi serta menghasilkan rekomendasi untuk memberikan sanksi,” ujar Dirfan dalam keterangan resminya yang diterima di kendari.

Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan secara berulang, maka penanganannya perlu disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan dampaknya terhadap masyarakat.

“Apabila hasil pemeriksaan sudah terbukti dengan data yang jelas dan adanya pelanggaran yang dilakukan secara berulang, maka penanganannya tidak semestinya berhenti pada sanksi administratif. Tingkat pelanggaran dan dampaknya terhadap masyarakat harus menjadi bagian dari pertimbangan dalam menentukan langkah penindakan,” jelasnya.

Dirfan mengatakan, distribusi BBM bersubsidi harus berlandaskan prinsip akuntabilitas, transparansi, kepatuhan, dan ketepatan sasaran.

Karena itu, ia meminta agar rekam transaksi, pola pengisian kendaraan, volume pembelian, penggunaan jerigen, serta mekanisme pengawasan di SPBU diperiksa secara menyeluruh.

Ia juga meminta PT Pertamina Patra Niaga mengevaluasi izin operasional SPBU Rabam apabila nantinya ditemukan pelanggaran yang terbukti secara hukum.

“Jika terbukti benar, kami meminta PT Pertamina Patra Niaga untuk mencabut izin SPBU Rabam,” tegasnya.

Dirfan juga meminta aparat penegak hukum (APH) menelusuri pemilik kendaraan Toyota Ayla yang diduga digunakan dalam aktivitas pengisian BBM bersubsidi secara berulang.

“Penelusuran tersebut penting untuk memastikan fakta mengenai pola transaksi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, dengan tetap mengedepankan pembuktian dan ketentuan hukum yang berlaku,” bebernya.

Ia berpandangan, apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran serius dan berulang, maka sanksi harus disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang terbukti.

“Evaluasi terhadap keberlanjutan izin atau status penyaluran SPBU, termasuk kemungkinan pencabutan izin apabila memenuhi ketentuan, perlu menjadi bagian dari mekanisme penegakan aturan,” jelasnya.

Dirfan menilai hasil RDP pada 17 September 2026 tidak boleh berhenti sebatas rekomendasi administratif melainkan pencabutan izin.

“Di tengah kelangkaan BBM subsidi dan antrean panjang masyarakat, tindak lanjut harus dilakukan secara transparan, berbasis data, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya.

Pos terkait