GPM Baubau Kecam Dugaan Penggunaan Material Galian C Ilegal dalam Proyek Perluasan Bandara Betoambari

Bandara Betoambari, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.(Foto: KOMPAS.com/DEFRIATNO NEKE)

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mengecam dugaan penggunaan material tambang Galian C ilegal dalam proyek pembangunan perluasan Bandara Betoambari.

Ketua DPC GPM Kota Baubau, Mujrimin, mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi langsung di sekitar kawasan bandara dan menemukan aktivitas penggalian material yang diduga tidak mengantongi izin pertambangan.

Bacaan Lainnya

“Kami investigasi langsung. Lokasi galian C berada di sekitar kawasan Bandara, tidak ada papan izin SIPB/IUP, alat berat bekerja, truk hilir mudik masuk ke area proyek perluasan bandara. Ini jelas tambang ilegal yang melanggar Pasal 35 jo Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana 5 tahun dan denda Rp100 miliar,” ucapnya melalui keterangan resmi yang diterima media ini, Minggu (1/11/2026).

Menurutnya, apabila material yang diduga berasal dari tambang ilegal tersebut benar digunakan dalam proyek pembangunan perluasan bandara, kontraktor pelaksana juga perlu dimintai pertanggungjawaban.

“Jika benar material ilegal itu dipakai untuk proyek negara, maka kontraktor pelaksana juga patut diduga melanggar Pasal 161 UU Minerba tentang penadah dan pengguna material ilegal, serta ada dugaan kerugian negara karena tidak membayar pajak Minerba Bukan Logam dan Batuan (MBLB),” bebernya.

Ia menegaskan, proyek pembangunan yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) seharusnya menggunakan material dari sumber pertambangan yang memiliki izin resmi.

“Ini proyek APBN. Wajib pakai quarry resmi dan legal. Kalau pakai material ilegal, itu namanya merampok uang negara secara tidak langsung. PPK dan Kepala Bandara Betoambari harus bertanggung jawab menjelaskan asal-usul quarry-nya,” ujar Mujrimin.

Atas persoalan tersebut, GPM Baubau menyampaikan empat tuntutan.

Pertama, mendesak Kapolres Baubau dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Baubau segera melakukan inspeksi mendadak (sidak), memasang garis polisi di lokasi Galian C yang diduga ilegal, serta memanggil kontraktor pelaksana proyek perluasan bandara.

Kedua, mendesak Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Bandara Betoambari dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek membuka dokumen sumber material atau quarry serta dokumen pembayaran pajak MBLB kepada publik.

Ketiga, mendesak Wali Kota Baubau bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menertibkan aktivitas Galian C yang diduga ilegal di kawasan bandara.

Keempat, apabila dalam waktu 2×24 jam tidak ada tindakan, GPM Baubau menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi serta membuat laporan resmi ke Polda Sultra dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Mujrimin menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kejelasan mengenai legalitas sumber material yang digunakan dalam proyek perluasan Bandara Betoambari.

“GPM Baubau tidak akan diam. Pembangunan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara ilegal dan melawan hukum,” pungkasnya.

Pos terkait