Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), disomasi terkait dugaan selisih luas tanah hibah untuk pembangunan SDN 70 Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Somasi tersebut dilayangkan oleh pengacara H. A. Suleman Zubair, SH, bersama H. Musa, SH, selaku kuasa hukum H. Yukas, yang merupakan pihak pemberi hibah tanah untuk pembangunan fasilitas pendidikan tersebut.
Dalam keterangan resminya, Suleman Zubair menjelaskan bahwa somasi itu mempersoalkan perbedaan luas tanah yang dihibahkan H. Yukas pada 24 Januari 2004 dengan luas yang tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai Pemerintah Kota Kendari Nomor 00001 Tahun 2006.
“Somasi tersebut mempersoalkan perbedaan luas tanah yang dihibahkan H. Yukas pada 24 Januari 2004 dengan luas yang tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai Pemerintah Kota Kendari Nomor 00001 Tahun 2006,” ungkapnya.
Ia mengatakan, tembusan somasi tersebut telah diterima pada Rabu, 28 Oktober 2026, oleh empat instansi, yakni Wali Kota Kendari, Inspektorat Kota Kendari, Kantor Pertanahan atau BPN Kota Kendari, serta DPRD Kota Kendari.
Suleman Zubair bertindak sebagai kuasa hukum H. Yukas, pemilik lahan yang menghibahkan sebagian tanahnya untuk pembangunan fasilitas pendidikan di Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Ia mengungkapkan, berdasarkan dokumen hibah, pada 24 Januari 2004 kliennya menghibahkan tanah seluas 1.400 meter persegi kepada Drs. H. M. Akib Thalha, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kota Kendari.
“Tanah tersebut diperuntukkan bagi pembangunan SDN 08 Lepo-Lepo, yang sekarang dikenal sebagai SDN 70 Baruga,” jelasnya.
Namun, persoalan muncul setelah Sertifikat Hak Pakai Pemerintah Kota Kendari Nomor 00001 yang diterbitkan pada 2006 oleh Kantor Pertanahan/BPN Kota Kendari mencatat luas tanah sebesar 1.544 meter persegi.
Dengan demikian, terdapat selisih 144 meter persegi antara luas tanah dalam dokumen hibah dan luas yang tercantum dalam sertifikat.
“Perbedaan inilah yang menjadi pokok persoalan yang kami ajukan melalui somasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari,” katanya.
Melalui somasi tersebut, pihak kuasa hukum meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari memberikan penjelasan tertulis mengenai dasar pencatatan luas tanah sebesar 1.544 meter persegi dalam sertifikat, sementara dokumen hibah menyebutkan luas 1.400 meter persegi.
Menurut pihak H. Yukas, perbedaan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh dengan menelusuri dokumen hibah, surat ukur, peta bidang, batas-batas tanah, serta warkah penerbitan sertifikat.
Selain meminta penjelasan, kuasa hukum juga mendorong dilakukannya pengukuran ulang dengan melibatkan kliennya atau pihak kuasanya bersama Kantor Pertanahan Kota Kendari guna memastikan luas dan batas objek tanah yang sebenarnya.
“Persoalan ini harus diselesaikan berdasarkan dokumen dan data pertanahan yang sah. Tujuan hibah untuk kepentingan pendidikan kami hormati, tetapi luas serta batas tanah yang dihibahkan juga harus memiliki kepastian hukum,” demikian pokok sikap yang disampaikan pihak H. Yukas.
Dalam somasi tersebut, Suleman Zubair dan H. Musa meminta agar kelebihan tanah seluas 144 meter persegi dikembalikan atau dipulihkan penguasaan dan haknya kepada H. Yukas apabila hasil pemeriksaan serta pengukuran resmi membuktikan bahwa bidang tersebut berada di luar objek hibah dan tidak memiliki dasar hukum lain yang sah untuk dicatat sebagai tanah hak pakai Pemerintah Kota Kendari.
Pihak H. Yukas juga meminta adanya koordinasi antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, Pemerintah Kota Kendari, serta Kantor Pertanahan Kota Kendari untuk menyelesaikan persoalan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
Kata dia, Apabila penyelesaian tidak tercapai dan terdapat dasar hukum yang membenarkannya, pihak H. Yukas menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk upaya pembatalan hibah melalui mekanisme yang berwenang.
Meski demikian, pengembalian kelebihan tanah yang dipersoalkan tetap menjadi tuntutan utama dalam somasi tersebut.
Melalui langkah hukum ini, pihak kuasa hukum berharap persoalan perbedaan luas tanah hibah dapat diselesaikan berdasarkan bukti, pemeriksaan resmi, dan ketentuan hukum pertanahan.
“Kami berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari serta instansi terkait dapat memberikan tanggapan dan membuka ruang penyelesaian melalui pemeriksaan dokumen serta pengukuran bersama,” pungkasnya.







