Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional, Sony Sonjaya, memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Kamis (18/6/2026) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional, Sony Sonjaya, memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Kamis (18/6/2026).
Kedatangannya terkait pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.
Berdasarkan pantauan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Sony tiba sekitar pukul 09.24 WIB dengan pengawalan ketat menggunakan mobil tahanan.
Purnawirawan Polri tersebut mengenakan rompi tahanan dan terlihat membawa sebuah buku catatan serta pulpen di tangannya.
Saat dihampiri awak media dan ditanya mengenai materi pemeriksaan yang akan dijalaninya, Sony memilih bungkam. Ia hanya melempar senyum tipis tanpa memberikan keterangan.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, telah lebih dahulu tiba di Gedung Jampidsus sekitar pukul 09.18 WIB.
Sebelum pemeriksaan dimulai, Krisna mengungkapkan bahwa kliennya telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) sejak 8 Juni 2026.
Menurut dia, langkah tersebut diambil karena Sony merasa dijadikan “tameng” dalam kasus dugaan penjualan titik-titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Pak Sony merasa dipojokkan seolah-olah dia yang bermain sendiri dalam penjualan titik dapur. Padahal, ada tekanan dan atensi dari nama-nama besar yang mengarahkan hal tersebut. Beliau akan mengungkap semuanya, termasuk siapa otak sebenarnya di balik kasus ini,” ujar Krisna Murti kepada wartawan.
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya, pejabat BGN Asep Yusuf Soemantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.






