Aktivitas penambangan pasir di bantaran Sungai Konaweeha, Desa Puusangi, Kecamatan Anggalomoare, Kabupaten Konawe, kembali menjadi sorotan.
Pasalnya, Kegiatan yang diduga berlangsung tanpa izin resmi tersebut hingga kini belum mendapat tindakan dari aparat penegak hukum.
Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara, Hendro, mengungkapkan berdasarkan hasil investigasi internal pihaknya, aktivitas penambangan pasir di wilayah tersebut tidak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) yang sah.
Menurutnya, kegiatan yang telah berlangsung cukup lama itu hanya mengandalkan rekomendasi teknis (rekomtek) yang diterbitkan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari kepada Pemerintah Desa Puusangi untuk keperluan pengurusan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
“Jadi memang kegiatan penambangan pasir di Desa Puusangi ini jelas ilegal karena tidak berizin. Padahal BWS sudah menerbitkan rekomtek untuk pengurusan izin, tetapi kepala desa diduga justru memanfaatkan rekomtek itu sebagai dasar untuk menambang,” kata Hendro, Jumat (19/6/2026).
Ampuh Sultra mendesak kepolisian segera turun ke lokasi untuk melakukan pengamanan dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan pasir tersebut.
Selain itu, Hendro juga mengingatkan BWS Sulawesi IV Kendari agar tidak memperpanjang maupun menerbitkan rekomtek baru bagi Pemerintah Desa Puusangi.
“Kepolisian jangan menunggu barang bukti di lokasi dihilangkan baru turun. Seharusnya kasus seperti ini direspons lebih cepat,” ujarnya.
Ia juga meminta Kepala BWS Sulawesi IV Kendari tidak memberikan perpanjangan ataupun menerbitkan rekomendasi teknis baru untuk aktivitas pengambilan material di sepanjang bantaran Sungai Konaweeha.
Lebih lanjut, Ampuh Sultra mengancam akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran apabila aparat penegak hukum tidak segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan penambangan pasir ilegal tersebut.
“Itu sudah sangat jelas ada penambangan menggunakan mesin, sementara perizinannya tidak ada. Tapi kepolisian belum bertindak, ada apa?” katanya.
Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BWS Sulawesi IV Kendari, Rahmat Sanusi, SE, ST, MM, menegaskan bahwa Pemerintah Desa Puusangi harus segera melengkapi seluruh dokumen legalitas untuk kegiatan pengambilan material tambang galian C di sungai yang menjadi kewenangan BWS Sulawesi IV Kendari.
Rahmat menekankan bahwa rekomendasi teknis yang diterbitkan BWS bukan merupakan dokumen resmi yang dapat dijadikan dasar melakukan penambangan ataupun pengganti izin usaha pertambangan.
“Kami tegaskan bahwa rekomtek yang diterbitkan BWS Kendari bukan dokumen resmi untuk menambang, apalagi disebut sebagai pengganti IUP. Rekomtek itu hanya berfungsi sebagai rekomendasi untuk pengurusan izin, mulai dari IUP eksplorasi hingga IUP produksi galian C,”Pungkasnya.






