Polisi berhasil menangkap Joni Alpadli (27), pelaku perampokan disertai kekerasan terhadap seorang kasir wanita bernama Putriani Tamba (25) di sebuah kantor pembayaran di Jalan Lintas Timur KM 43, Desa Kiap Jaya, Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (17/6) sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam kejadian itu, korban mengalami luka parah setelah ditusuk sebanyak 22 kali.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara mengatakan pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian.
“Pelaku sudah kita amankan,” kata John dilansir kumparan, Jumat (19/6).
Menurutnya, pelaku sejak awal memang telah merencanakan aksi perampokan tersebut dengan mengincar uang yang berada di dalam kantor.
“Pelaku memang sudah memiliki niat untuk mendapatkan uang dengan cara merampok,” ujarnya.
Pelaku datang ke lokasi menggunakan sepeda motor dan berpura-pura hendak menggunakan toilet kantor. Saat mengetahui korban berada seorang diri, pelaku langsung melancarkan aksinya.
“Pelaku memiting korban, menjatuhkannya ke lantai, menginjak kepala, dan mengancam korban agar menyerahkan uang yang berada di brankas,” ungkap John.
Korban sempat berteriak meminta pertolongan. Panik karena aksinya diketahui, pelaku kemudian mengambil gunting dan menusuk korban berkali-kali. Tidak hanya itu, pelaku juga menggunakan obeng untuk kembali melukai korban.
Dalam kondisi terluka parah, korban akhirnya menyerahkan kunci brankas. Pelaku kemudian membawa kabur uang perusahaan senilai sekitar Rp76 juta.
Usai mengambil uang tersebut, pelaku sempat mencuci tangan di kamar mandi. Namun, ia kembali mendatangi korban dan melakukan penusukan lagi untuk memastikan korban tidak berdaya.
Selain itu, pelaku juga merusak kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian guna menghilangkan jejak.
Meski mengalami luka serius, Putriani masih sempat memotret kondisinya dan mengirimkan foto tersebut ke grup WhatsApp untuk meminta pertolongan.
Berbekal rekaman serta identitas yang berhasil dikumpulkan, polisi melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa pelaku melarikan diri ke Kota Pekanbaru.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur,” kata John.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku menggunakan uang hasil rampokan tersebut untuk bermain judi online dan melunasi pinjaman online.
“Uang yang tersisa dari pelaku Rp36 juta. Sementara sebagian uang lainnya telah digunakan oleh pelaku. Diketahui, pelaku juga sempat melemparkan sejumlah uang ke rumah orang tuanya dengan maksud mengembalikan uang yang sebelumnya pernah diambil dari keluarganya,” ucapnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Pelalawan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.






