Kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan sejak tahun 2002 hingga kini belum juga mendapat kepastian hukum. Perkara yang ditangani Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) itu dinilai mandek selama kurang lebih 25 tahun.
Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor LP/21/III/2002/Prov tertanggal 14 Maret 2002.
Dalam perkara itu, tersangka berinisial EP atau Elia Palembangan, diketahui berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Polda Sultra.
Kuasa hukum korban, Risal Akman, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa meskipun Elia Palembangan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sultra, hingga saat ini berkas perkara atas nama tersangka belum juga dikembalikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.
“Meski saudara Elia Palembangan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sulawesi Tenggara, namun hingga saat ini berkas perkara atas nama tersangka belum juga dikembalikan oleh penyidik kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Hal ini baru diketahui setelah pelapor menerima surat balasan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara tertanggal 28 Juli 2020,” ujar Risal saat ditemui di Kendari, Jumat (19/6/2026).
Dalam surat balasan tersebut, Kejati Sultra menegaskan bahwa berkas perkara atas nama tersangka Elia Palembangan, dengan Nomor BP-17/V/2005/Ditreskrimum tertanggal 18 Mei 2005 hingga saat ini belum diterima kembali oleh pihak kejaksaan.
Dirinya menjelaskan, sebelumnya Penuntut Umum Kejati Sultra telah mengirim surat kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra pada 1 Juni 2005 terkait hasil penyidikan atas nama tersangka Elia Palembangan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa berkas perkara masih belum lengkap.
“Namun berkas perkara tersebut belum juga dikembalikan kepada penuntut umum sebagaimana surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara tertanggal 28 Juli 2020,” katanya.
Menurutnya, korban yang telah menunggu keadilan sejak tahun 2002 hingga kini belum memperoleh kepastian hukum.
Karena itu, pihaknya mendesak Kapolda Sultra untuk segera menuntaskan perkara tersebut.
“Oleh karena pelapor sebagai korban penganiayaan yang terjadi sejak tahun 2002, dan hingga saat ini sudah berlangsung kurang lebih 25 tahun lamanya belum ada kepastian hukum, maka kami mendesak Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara untuk segera menuntaskan perkara tersebut demi penegakan hukum yang berkeadilan,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya kembali melayangkan surat kepada Polda Sultra untuk meminta tindak lanjut atas laporan polisi yang telah diadukan sejak lama.
“Terakhir kami sudah bersurat lagi ke Polda untuk meminta tindak lanjut laporan polisi yang sudah diadukan sejak tahun 2020. Berdasarkan keterangan dari kejaksaan, berkas perkara ini sudah pernah dikembalikan,” ujarnya.
Dirinya juga meminta keseriusan penyidik dalam melanjutkan proses hukum dan kembali melimpahkan berkas perkara tersebut ke kejaksaan.
“Status tersangka sudah ada. Kami hanya meminta agar proses penyidikan dilanjutkan. Harus ada kepastian hukum, karena korban juga berhak mendapatkan keadilan. Kalau seperti ini, bagaimana masyarakat bisa percaya terhadap penegakan hukum?” katanya.
Ia juga berharap agar Kapolda Sultra dapat memberikan perhatian serius terhadap perkara yang telah berlarut-larut tersebut.
“Semoga Kapolda Sultra segera memberikan atensi terhadap laporan yang sudah sangat lama ini,” pungkasnya.






