Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membuka peluang penyesuaian harga batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau Domestic Price Obligation (DPO) yang selama ini dipatok sebesar 70 dolar AS per ton, termasuk untuk pasokan pembangkit listrik milik PT PLN (Persero).
Menurut Bahlil, kebijakan harga DPO batu bara yang berlaku sejak 2018 belum pernah mengalami perubahan. Aturan tersebut berjalan seiring dengan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), yang mewajibkan produsen batu bara memasok 25 persen dari total produksinya untuk kebutuhan domestik.
Bahlil menilai, kondisi tersebut mulai membebani pelaku usaha pertambangan, terutama untuk batu bara kalori menengah sekitar 5.200 kcal/kg GAR. Pasalnya, rasio pengupasan tanah penutup (stripping ratio/SR) saat ini meningkat hingga 8-12 persen sehingga biaya produksi menjadi lebih tinggi.
“Untuk medium ini kan SR-nya sudah di 8-12 persen, cost produksinya kan sudah tinggi. Jadi kita juga harus membijaksanai agar teman-teman pengusaha juga jangan dibeli dengan harga yang sangat murah,” kata Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (18/6).
Ia mengatakan, penyesuaian harga tersebut bertujuan menjaga keberlanjutan usaha para produsen batu bara sekaligus mendorong mereka tetap memenuhi kebutuhan pasar domestik, khususnya saat harga batu bara di pasar internasional mengalami kenaikan.
Meski demikian, pemerintah tetap memperhitungkan dampaknya terhadap PT PLN (Persero). Bahlil menegaskan, pihaknya tengah mengkaji berbagai aspek agar perusahaan listrik negara itu tidak terbebani.
“Lagi kita menghitung plus minus agar PLN-nya juga tidak dirugikan dan pengusahanya juga tidak dirugikan,” ujarnya.
Selain itu, Bahlil mengungkapkan rencana pembentukan tim pengadaan batu bara kalori menengah untuk PLN. Langkah tersebut diambil karena pasokan batu bara jenis tersebut bagi pembangkit PLN masih menghadapi sejumlah kendala.
Menurutnya, diperlukan kolaborasi dan transparansi dalam pengadaan, termasuk terkait penetapan harga, mengingat PLN selama ini memperoleh dukungan pemerintah melalui subsidi dan kompensasi.
“PLN itu kan disubsidi di hulu, di batu bara sama gas. Gasnya mendapat HGBT di hulunya, kemudian di hilirnya mendapat kompensasi dan subsidi,” jelasnya.
Di samping menjamin ketersediaan pasokan, pemerintah juga akan memperhatikan mekanisme pembayaran subsidi dan kompensasi agar kondisi keuangan PLN tetap terjaga di tengah potensi kenaikan biaya operasional.
“Kalau cost lebih, itu nanti PLN mendapatkan 7 persen dari OPEX. Jadi semakin tinggi OPEX-nya, semakin membebani keuangan negara. Dalam rangka meminimalisasi OPEX, negara harus hadir dengan dilakukan pengawasan yang profesional,” kata Bahlil.






