Dua pria berinisial MR (27) dan MA (23) yang ditangkap terkait produksi dan penyebaran video pornografi di Bogor, Jawa Barat, dinyatakan mengidap HIV.
Hal itu diketahui setelah keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan usai ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan setelah penyidik mengamankan kedua tersangka. Keduanya kini ditahan dan dititipkan di lapas.
“Ya. Setelah mereka dilakukan upaya paksa berupa penangkapan, kemudian tim kita membawa ke bagian kesehatan untuk dilakukan pengecekan terhadap keduanya, dan keduanya dinyatakan mengidap HIV,” kata Anggi kepada wartawan, Selasa (22/9).
MR merupakan warga Cibungbulang, Kabupaten Bogor, sedangkan MA merupakan warga Cianjur. Keduanya diamankan polisi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kasus ini bermula dari beredarnya sejumlah video asusila yang dibuat oleh kedua pria tersebut. Polisi menyebut video yang viral merupakan salah satu dari sekitar 20 video yang telah mereka produksi sejak Juli 2026.
“Kita telah melakukan identifikasi, penyelidikan, penyidikan, dan kedua orang yang berada di dalam video tersebut sudah kita amankan, kita tangkap, dan sudah kita tetapkan menjadi tersangka,” ujar Anggi.
“Adapun kedua orang tersebut adalah berinisial MR itu usia 27 tahun, yang satu lagi adalah MA itu berusia 23 tahun. Warga Cibubunglang dan warga Cianjur,” tambahnya.
Video tersebut kemudian dikomersialkan melalui platform media sosial dengan sistem akses berbayar. Polisi menyebut tarif yang dikenakan sebesar Rp 150 ribu untuk setiap akses.
“Dan disebar ke platform sosial media, dikomersilkan kurang lebihnya untuk memasuki daripada komunitas atau grup untuk penjualan video tersebut itu Rp 150 ribu. Dan sampai dengan saat diamankannya, itu kurang lebih sudah terkumpul berdasarkan data yang berhasil diperoleh oleh penyidik kurang lebihnya Rp 19 juta,” kata Anggi.
“Artinya ada banyak yang dia ikut join ke dalam grup di sosial media tersebut untuk mengakses daripada video yang mereka hasilkan,” sambungnya.
Menurut polisi, pembuatan video dilakukan di sejumlah lokasi, tidak hanya di wilayah Kabupaten Bogor, tetapi juga Jakarta dan Depok.
“Adapun dari video yang mereka buat, mereka melakukan perekaman di berbagai tempat. Tidak terbatas hanya di Bogor, di daerah Leuwiliang, tapi juga di Jakarta, kemudian Depok,” ujarnya.
Polisi masih mendalami lokasi pembuatan video lainnya, termasuk tempat yang digunakan keduanya di Jakarta.
Keduanya disebut baru saling mengenal sekitar dua bulan sebelum ditangkap. Mereka berkenalan melalui media sosial sebelum kemudian bertemu dan membuat konten tersebut.
“Kalau mereka baru kenal di 2 bulan itu. Sejak awal mereka membuat itu di bulan Juli, itulah awal perkenalan mereka yang berdasarkan keterangan yang berhasil diperoleh itu mereka mengenal satu sama lain di sosial media. Kemudian janjian, ketemu, sampai pada akhirnya melakukan perbuatan kesusilaan yang menyimpang tersebut,” katanya.
Anggi mengatakan motif pembuatan video tersebut adalah ekonomi. Saat ini, polisi masih mendalami pihak-pihak yang mengakses konten tersebut, termasuk target pasarnya.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 407 KUHP terkait pornografi. Pasal tersebut, menurut Anggi, mengatur mengenai produksi, penjualan, dan peredaran konten dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
“Kalau untuk terkait dengan pasal, sejauh ini penyidik memasang Pasal 407 KUHP itu terkait dengan pornografi. Memproduksi, menjual, mengedarkan, itu dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.”
Saat ini kedua tersangka telah ditahan.
“Pelaku saat ini ditahan dan kita titipkan di lapas,” ujar Anggi.






