Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana makan dan minum tahun anggaran 2022–2023.
Kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Berdasarkan pantauan wartawan di Kantor Kejati Sultra, Kamis (15/10/2026), Asrun Lio terlihat dibawa menggunakan mobil tahanan untuk selanjutnya dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari.
Selain Asrun Lio, penyidik juga menetapkan mantan Bendahara Sekretariat Daerah (Setda) Sultra berinisial JI sebagai tersangka. JI diketahui menjabat sebagai bendahara pembantu pada periode 2020–2024.
JI turut menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas III yang diperuntukkan bagi tahanan perempuan.
Dalam proses penyidikan, sejumlah saksi telah dimintai keterangan, di antaranya mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi dan mantan Ketua KONI Sultra Afian.
Secara keseluruhan, tim penyidik Kejati Sultra telah memeriksa puluhan orang untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sultra, Enjang Slamet, mengatakan penetapan kedua tersangka berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana makan dan minum, termasuk penerimaan uang kembali atau cashback dari rumah makan yang ditunjuk.
“Mereka terbukti melakukan pelanggaran hukum dan menerima uang kembali dari rumah makan yang ditunjuk,” ujar Enjang.






