Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe memeriksa dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, Selasa (22/9/2026) pagi.
Kedua tersangka tersebut masing-masing mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Konawe berinisial LWNM dan mantan Camat Morosi berinisial RRL.
LWNM diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana insentif pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Konawe.
Dalam perkara tersebut, nilai kerugian keuangan negara disebut mencapai Rp445 juta, berdasarkan hasil audit BPKP Sulawesi Tenggara.
Sementara itu, RRL diperiksa terkait perkara dugaan korupsi dana rutin Kecamatan Morosi. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Konawe, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp438 juta.
Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono, melalui Kasat Reskrim AKP Laode Muh. Jefri Hamzah, membenarkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut.
“Pagi ini, LWNM dan RRL menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar AKP Jefri.
Selain LWNM dan RRL, tiga tersangka lainnya, yakni bendahara berinisial S, DA, dan SY, dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa siang.
Ditanya mengenai kemungkinan para tersangka langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan, AKP Jefri mengatakan keputusan tersebut masih menunggu proses pemeriksaan.
“Kita tunggu proses pemeriksaan terlebih dahulu. Dimungkinkan langsung dilakukan penahanan,” katanya.
Pemeriksaan terhadap para tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Konawe dalam mengusut dua perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.






