Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIMAPINDO) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Bupati Konawe, memfasilitasi percepatan dan kepastian proses perizinan usaha pertambangan pasir di Kabupaten Konawe.
Ketua Umum HIMAPINDO Sultra, Ahmad Zain, mengatakan sektor pertambangan pasir memiliki pengaruh besar terhadap kehidupan masyarakat, baik dari sisi ekonomi maupun lingkungan. Menurutnya, apabila dikelola sesuai ketentuan yang berlaku, pertambangan pasir mampu menjadi salah satu penggerak perekonomian daerah.
“Pertambangan pasir merupakan sektor usaha yang berpengaruh baik positif maupun negatif terhadap kondisi masyarakat dan lingkungan sekitar. Salah satu dampak positifnya yaitu menjadi alternatif mata pencaharian dan peningkatan produktivitas ekonomi masyarakat dan wilayah setempat,” kata Ahmad Zain dalam keterangan resminya yang diterima di Kendari.
Ia menilai aktivitas pertambangan pasir memiliki peran strategis karena mampu menyerap tenaga kerja lokal, meningkatkan perputaran ekonomi masyarakat, serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah apabila dikelola sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, keberadaan tambang pasir juga menjadi penopang kebutuhan material untuk pembangunan infrastruktur, perumahan, hingga berbagai proyek strategis.
Karena itu, HIMAPINDO berharap pemerintah daerah dapat memberikan kepastian hukum dalam proses perizinan sehingga investasi dapat berjalan dengan baik.
Ahmad Zain meminta Bupati Konawe mendorong percepatan proses perizinan bagi pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis, lingkungan, dan ketentuan hukum. Menurutnya, kepastian perizinan juga penting untuk menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus mencegah praktik pertambangan tanpa izin.
“Kami berharap pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Konawe, Bapak Yusran Akbar, dapat menjadi fasilitator dalam mendorong kepastian berusaha sesuai kewenangannya, sehingga investasi tetap berjalan, tenaga kerja terserap, dan kontribusi terhadap pembangunan daerah semakin meningkat,” ujarnya.
Ia juga menyinggung pentingnya penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menurut dia, kepala daerah dapat berkoordinasi dengan pemerintah provinsi serta berkonsultasi dengan DPRD kabupaten/kota dalam proses pengusulan wilayah yang memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai WPR.
“Merujuk pada Pasal 1 angka 32, Bupati memiliki kewenangan untuk mengoordinasikan dengan pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif, guna mendorong legalitas wilayah pertambangan pasir sesuai regulasi pemerintah nasional. Karena itu kami meminta Bupati sebagai pemimpin daerah dapat bergerak cepat dan terarah untuk mewujudkan legalitas pertambangan di Kabupaten Konawe,” jelasnya.
Selain mendorong kepastian perizinan, HIMAPINDO Sultra juga mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Konawe membentuk tim khusus untuk menangani persoalan tambang ilegal sekaligus membantu proses pengurusan izin pertambangan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat.
“Kami berharap ke depan Bapak Bupati dapat membentuk tim khusus. Dengan adanya tim tersebut, kami optimistis pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Konawe dari sektor pertambangan pasir dapat meningkat. Yang lebih penting, para penambang bisa tetap beroperasi secara legal sehingga ekonomi keluarga mereka tetap berjalan,” pungkasnya.






