Dugaan Korupsi Suplai Batu Bara PLTU Diusut, Polisi Selidiki Kaitan dengan Blackout di Sejumlah Wilayah

Dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) disinyalir jadi pemicu blackout atau padamnya listrik di sejumlah wilayah.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah meningkatkan status penanganan kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 4 Juli lalu.

Bacaan Lainnya

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo mengatakan penyidik menemukan sejumlah modus dugaan korupsi dalam perkara tersebut.

Modus itu antara lain berupa dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi kuantitas pasokan, hingga dugaan penyimpangan pembayaran kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.

Menurut Robertus, dugaan penyimpangan tersebut juga diduga berdampak pada terganggunya pasokan batu bara ke PLTU hingga menyebabkan pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia.

“Perbuatan atau modus-modus tersebut kami duga juga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek,” kata Robertus, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/7).

Meski demikian, Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menegaskan dugaan korupsi tersebut tidak berkaitan dengan peristiwa blackout di Sumatera pada akhir Juni 2026.

“Kalau blackout Sumatera kan sudah jelas. Kita sudah turunkan tim mulai dari forensik, dari Labfor ya, dan tim dari Bareskrim itu sudah bisa dinyatakan bahwa itu karena putus ya, karena putus konduktornya. Jadi tidak ada kaitannya,” kata Syahar di kesempatan yang sama.

Penyidik juga bakal menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.

“Dalam perkara ini, kami menerapkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo.

Menurut dia, penerapan pasal tersebut masih akan terus berkembang seiring berjalannya proses penyidikan.

“Penerapan pasal tersebut masih terus kami kembangkan sesuai dengan hasil penyidikan yang akan kami lanjutkan,” ujarnya.

Robertus menjelaskan, penyidik telah menyiapkan sejumlah langkah lanjutan untuk mengusut perkara tersebut. Salah satunya ialah menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Selain itu, kata dia, penyidik juga akan mengembangkan perkara dengan menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.

“Menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain baik secara individu maupun korporasi berdasarkan alat bukti yang kita peroleh,” tutur Robertus.

Pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi ini.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami proses pemenuhan pasokan batu bara yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 5 triliun.

“Ada beberapa saksi termasuk dari (Kementerian) ESDM juga akan kita lakukan pemeriksaan ke depannya,” ujar Totok ke wartawan, dikutip Selasa (7/7).

Totok mengatakan penyidik sebelumnya telah memanggil 34 saksi. Namun, baru 16 orang yang memenuhi panggilan dan telah dimintai keterangan. Sementara itu, pemeriksaan terhadap 18 saksi lainnya masih dijadwalkan.

“Awalnya kita sudah mengeluarkan (pemanggilan) 34 (saksi), tapi yang baru bisa diklarifikasi 16,” tuturnya.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah menganalisis sejumlah dokumen yang menjadi dasar bagi Kortastipidkor untuk menaikkan penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Beberapa dokumen juga sudah kita analisis sehingga kita menemukan peristiwa pidana korupsi tadi sehingga kita naikkan ke proses penyidikan,” jelasnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Polri mengusut tuntas dugaan korupsi dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Menurut Sahroni, apabila dugaan tersebut terbukti, aparat penegak hukum harus menindak tegas seluruh pihak yang terlibat.

“Kalau dugaan itu ada, maka Polri jangan segan-segan tindak tegas para mereka yang melakukan tindakan korupsi yang menyebabkan blackout,” ujar Sahroni saat dikonfirmasi, Selasa (7/7).

Sementara itu, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyatakan dukungan penuh kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam menangani kasus dugaan korupsi suplai batu bara ke sejumlah PLTU yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 5 triliun.

MAKI juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan tambahan data terkait kasus tersebut kepada penyidik.

“Aku dukung penuh Kortastipidkor menangani dugaan korupsi yang terkait dengan batu bara. Akan saya kawal betul, akan saya tambahi data-datanya yang saya punya,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan, Selasa (7/7).

Boyamin menyoroti adanya dugaan manipulasi harga yang sangat jelas dalam kasus tersebut. Dia menilai adanya selisih harga secara nyata telah merugikan pihak PLN.

Dia juga mendesak Polri untuk menjerat para pelaku dengan pasal pencucian uang (TPPU).

“Selain korupsi, harus dikenakan TPPU untuk perampasan aset,” ujarnya.

Pos terkait