Oknum PPPK di Muna Barat Diadukan atas Dugaan Kekerasan Seksual

Seorang oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) asal Kabupaten Muna Barat (Mubar) berinisial LAS diadukan ke Polresta Kendari atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap mantan kekasihnya perempuan berinisial IR (28).

IR mengaku telah menjalin hubungan asmara dengan LAS sejak 2019 hingga hubungan tersebut berakhir pada 2024.

Bacaan Lainnya

Menurut IR, dugaan kekerasan seksual itu terjadi pada Rabu, 2 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 WITA di sebuah rumah indekos di Jalan Jenderal AH Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.

“Awalnya kami pacaran itu di tahun 2019, terus berakhir di tahun 2024,” ujarnya saat ditemui dikendari.

IR mengatakan, sebelum hubungan keduanya berakhir, LAS diduga melakukan kekerasan terhadap dirinya pada Oktober 2024.

“Pada saat itu dia mengajak saya berhubungan badan tepatnya tanggal 2, jam 10 pagi,” ungkapnya.

IR mengaku dirinya kemudian diajak LAS ke rumah indekos milik adiknya. Di tempat tersebut, korban diduga mendapat tindakan kekerasan dan dipaksa melakukan hubungan seksual.

“Dia mengajak saya ke kosnya adiknya dan memaksa saya. Menarik saya di pintu sampai tangan saya agak lecet sedikit, kemudian memaksa saya membuka celana,” beber IR.

Dalam dokumen laporan yang disampaikan kepada kepolisian, dugaan peristiwa persetubuhan yang disertai kekerasan tersebut tercatat terjadi pada 2 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 WITA di wilayah Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.

IR mengaku setelah kejadian tersebut, LAS kemudian memutus komunikasi dan tidak lagi memberikan kabar kepadanya.

“Terakhir itu malam hari dia chat saya, katanya, ‘kamu cari mi laki-laki lain, saya hanya jadikan kamu sebagai pelampiasan saja’,” kata IR.

Pada Desember 2024, IR mengaku berinisiatif mendatangi keluarga LAS di kampung halaman.

Saat itu, menurut IR, pihak keluarga menyampaikan bahwa LAS belum memiliki uang untuk memenuhi rencana pernikahan.

“Di tahun 2024 bulan 12 saya inisiatif pulang kampung ketemu orang tuanya. Sekarang katanya belum ada uangnya karena SK-nya kemarin digadaikan beli tanah di Kendari,” ungkapnya.

IR mengaku pihak keluarga LAS saat itu meminta dirinya bersabar dan menunggu proses lamaran.

“Katanya kamu sabar-sabar dulu selama lima tahun. Nanti setelah lima tahun itu kami datang ke rumah untuk melamar,” jelas IR.

Namun, menurut IR, harapannya kemudian berubah menjadi kekecewaan setelah mendapat informasi bahwa LAS telah menjalin hubungan dengan perempuan lain hingga disebut telah melamarnya.

“Menunggu sampai tahun ini, saya dengar kabar juga dia pacaran sampai dia lamar perempuan lain,” ucapnya.

Atas kejadian tersebut, IR akhirnya mengadukan LAS kepada pihak kepolisian di Kendari. Ia berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan pihak media masih berupaya melakukan konfirmasih kepada pihak terkait lainnya.

Pos terkait