Kendari – Proses penerbitan sertifikat tanah di Desa Polua, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), dipersoalkan warga.
Pasalnya, lahan tersebut disebut-sebut masih berstatus tanah yang dikuasai negara.
Bahkan, warga menyebut dalam proses penerbitan sertifikat tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe diduga mendapat jatah lahan seluas kurang lebih enam hektare.
Dugaan tersebut disampaikan salah seorang warga Desa Polua, Rasyid. Ia mengaku mendapat informasi dari salah satu pemilik sertifikat mengenai dugaan pemberian jatah lahan kepada pihak BPN saat proses pengukuran tanah.
“Jadi kemudian ada keterangan dari salah satu pemilik sertifikat. Ketika pengukuran, ada jatahnya pihak BPN kurang lebih enam hektare supaya diloloskan,” ujar Rasyid.
Menurutnya, jatah lahan tersebut diduga berkaitan dengan proses penerbitan sertifikat atas tanah yang selama ini disebut-sebut masih berstatus tanah yang dikuasai negara.
“Ada jatahnya BPN supaya bisa diloloskan. Untuk jatahnya mereka dari lahan tersebut,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Salah seorang warga Polua, Rasyid, mengatakan bahwa lahan tersebut selama ini diketahui masyarakat sebagai tanah yang dikuasai negara.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada informasi mengenai penurunan status lahan sebagaimana yang sebelumnya dibicarakan bersama pemerintah.
“Yang jelas tanah itu dikuasai negara. Artinya, tanah itu dasarnya dikuasai oleh negara, apakah itu hutan produksi atau hutan lindung, karena di dalam hutan itu ada pohon pinus,” ujar Rasyid kepada media ini.
Saat ditanya apakah status lahan tersebut telah diturunkan, Rasyid menegaskan bahwa proses tersebut belum pernah diketahui oleh masyarakat.
“Iya, belum sama sekali,” lanjutnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa lahan tersebut, menurutnya belum pernah digarap oleh masyarakat setempat.
“Tanah itu tidak pernah dikelola oleh masyarakat. Tidak pernah dikelola oleh masyarakat satu pun,” bebernya.
Rasyid menjelaskan, beberapa bulan sebelumnya, masyarakat telah mengikuti rapat bersama pemerintah desa dan pemerintah Kabupaten Konawe.
Dalam pertemuan tersebut, kata dia, disampaikan rencana penurunan status lahan agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Waktu itu kami rapat bersama pemerintah, baik pemerintah desa maupun pemerintah kabupaten, dengan alasan nanti statusnya diturunkan. Jadi semacam perhutanan sosial. Pada waktu itu diperuntukkan bagi semua masyarakat Desa Polua,” katanya.
Berdasarkan pembicaraan tersebut, masyarakat kemudian menunggu informasi lanjutan mengenai proses penurunan status lahan sebelum mulai mengelolanya.
“Jadi kami sebagai masyarakat Desa Polua menunggu informasi itu. Kalau sudah ada informasi bahwa statusnya sudah turun, rencana kami merintis lahan tersebut. Itu sesuai dengan perjanjian pemerintah, baik pemerintah desa maupun pemerintah Kabupaten Konawe,” lanjutnya.
Namun, menurutnya, masyarakat justru mendapati informasi bahwa lahan tersebut telah memiliki sertifikat dan kemudian dijual kepada pihak perusahaan.
“Ternyata dalam perjalanan, lahan tersebut belum pernah kami garap, belum pernah digarap sama sekali oleh siapa pun, tiba-tiba sudah ada sertifikat. Sekarang sudah dijual ke korporasi,” jelasnya.
Rasyid juga mengaku tidak pernah melihat proses pengukuran lahan maupun menerima sosialisasi terkait penerbitan sertifikat tersebut.
“Tidak pernah diukur, tidak pernah kami lihat, dan tidak pernah disosialisasi. Memang waktu itu hanya pemerintah desa yang menyampaikan agar kami mengumpulkan KTP dan KK supaya tanah di sana bisa digarap bersama oleh masyarakat,” jelasnya.
Ia mengatakan, pengumpulan dokumen kependudukan tersebut dilakukan setelah pemerintah desa menyampaikan rencana agar lahan dapat dimanfaatkan oleh warga.
“Pemerintah desa menginstruksikan aparat, kemudian kami menyetor KTP dan kartu keluarga. Alasannya, lahan itu mau diturunkan statusnya untuk dibagi kepada masyarakat,” katanya.
Namun, hingga kini masyarakat mengaku belum menerima informasi lanjutan mengenai rencana tersebut.
“Ternyata dalam perjalanan tidak ada. Sampai sekarang kami menunggu, tetapi tidak ada informasi. Ternyata tanah itu sudah keluar sertifikat tanpa kami ketahui. Kami bingung, tiba-tiba katanya pembeli tanahnya datang dan sertifikat sudah keluar,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Desa Polua, Hendo, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi oleh media ini.
Pihak BPN Kabupaten Konawe juga belum merespons permintaan konfirmasi yang disampaikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasih kepada pihak terkait lainnya.






