Kepala Desa Andadowi, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia terkait persoalan pembayaran honor aparat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Laporan tersebut dilayangkan lantaran honor sejumlah aparat desa dan anggota BPD disebut belum dibayarkan secara penuh sejak 2023 hingga 2026.
Kuasa hukum warga, Rasyid Suka, mengatakan masih terdapat sejumlah tunggakan honor yang belum dibayarkan kepada aparat desa dan anggota BPD.
“Tahun 2023 itu dua bulan belum dibayarkan. Tahun 2024 itu empat bulan belum dibayarkan, 2025 itu dua bulan belum dibayarkan, dan di tahun 2026 sudah dibayarkan dua bulan, yang seharusnya enam bulan,” ujar Rasyid saat ditemui di Kendari, Jumat (25/9/2026).
Menurutnya, aparat desa dan anggota BPD yang disebut terdampak berjumlah lebih dari 20 orang. Namun, warga yang turut membubuhkan tanda tangan dalam laporan tersebut sekitar 10 orang.
“Yang belum terbayarkan BPD dan aparat desa kurang lebih ada 20 lebih orang, yang tanda tangan ada 10 orang,” katanya.
Selain persoalan keterlambatan pembayaran, ia juga menyampaikan adanya dugaan potongan terhadap honor aparat desa dan BPD.
“Setiap pembayaran honor aparat desa dan BPD ada potongan dari kepala desa, dengan alasan operasional pengurusan honor,” jelasnya.
Atas persoalan tersebut, Rasyid mengatakan pihaknya telah melaporkannya ke Ombudsman RI untuk mendapatkan penanganan.
“Atas dasar tersebut, kami telah melaporkan hal ini di Ombudsman RI,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Andadowi, Andi, membenarkan bahwa pembayaran honor aparat desa sempat mengalami keterlambatan.
“Terkait dengan honorarium itu memang kemarin terlambat. Keterlambatan itu bukan kesengajaan saya atau bagaimana,” ujar Andi saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2026).
Ia menjelaskan, keterlambatan pembayaran tersebut berkaitan dengan persyaratan administrasi yang harus dilengkapi Pemerintah Desa Andadowi kepada pemerintah daerah, khususnya terkait kewajiban pajak.
“Itu memang ada persyaratan yang harus kami lengkapi di Pemda. Itu pajak harus memenuhi syarat 62 persen, baru bisa pencairan honor aparat desa,” katanya.
Andi juga menyatakan persoalan pembayaran honor tersebut telah diselesaikan dan sebagian honor telah dibayarkan.
“Sudah terselesaikan, sudah dibayar. Karena memang alhamdulillah pajaknya sudah dibayar sebagian,” pungkasnya.






