Seorang perempuan berinisial IR (19) melaporkan suaminya, MRB (23), ke Polres Subulussalam atas dugaan penganiayaan. Peristiwa itu disebut terjadi setelah IR melihat suaminya berduaan dengan perempuan lain.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Aceh.
Berdasarkan laporan polisi, saat kejadian IR berada di salah satu warung. Ia kemudian melihat MRB sedang bermesraan dengan seorang perempuan.
IR lalu menegur suaminya. Teguran tersebut diduga membuat MRB emosi hingga melakukan kekerasan terhadap IR.
Dalam laporan tersebut, MRB diduga menjambak rambut IR, menariknya hingga terjatuh, memukul, serta menginjak tubuhnya.
IR kemudian mendatangi Polres Subulussalam pada Senin (28/9) sekitar pukul 15.00 WIB untuk melaporkan kejadian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Subulussalam AKP Putu Gede Ega Purwita membenarkan adanya laporan tersebut. Menurut dia, perkara kini dalam penanganan penyidik.
“Laporan polisi tersebut telah diterima oleh SPKT Polres Subulussalam dan saat ini perkara sedang dalam penanganan oleh penyidik,” kata Putu dilansir Kumparan, Kamis (1/10).
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/172/IX/2026/SPKT/Polres Subulussalam/Polda Aceh.
Penyidik selanjutnya akan meminta keterangan dari pelapor, korban, dan saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti terkait dugaan penganiayaan tersebut.
Polres Subulussalam mengimbau seluruh pihak tidak membuat kesimpulan sebelum proses hukum terhadap perkara tersebut selesai.
“Polres Subulussalam akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Putu.
Polisi menyatakan perkembangan perkara akan disampaikan setelah penyidik memperoleh hasil dari proses penyelidikan dan penyidikan.






