Begini Kronologi AKP Bonar Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Liquid Vape Etomidate

Kasus penyalahgunaan narkotika menyeret seorang perwira polisi di Kalimantan Timur. Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Bonar, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika golongan II jenis etomidate atau liquid vape.

Dirresnarkoba Polda Kaltim, Romylus Tamtelahitu, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari koordinasi antara Ditresnarkoba Polda Kaltim dengan Bea Cukai terkait pengiriman paket mencurigakan dari Medan melalui jasa ekspedisi Tiki.

Bacaan Lainnya

Paket tersebut diketahui dikirim ke dua lokasi, yakni Tenggarong dan Balikpapan. Polisi kemudian melakukan control delivery dan pengawasan untuk mengetahui pihak yang mengambil barang tersebut.

“Teman-teman dari Bea Cukai memberi informasi kepada kami soal adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui Tiki ke dua lokasi, yaitu Tenggarong dan Balikpapan. Dari situ kami langsung membagi tim untuk memantau siapa yang akan mengambil paket tersebut,” ujar Romylus saat konferensi pers di Mako Polresta Samarinda dilansir Detik, Minggu (17/5/2026).

Dari hasil pengawasan, polisi mengamankan seorang anggota polisi berinisial AB saat mengambil paket di kantor Tiki Tenggarong pada 30 April 2026 sekitar pukul 14.30 Wita. Setelah paket dibuka bersama penyidik, ditemukan 20 buah etomidate di dalamnya.

“Begitu paket diambil langsung kami amankan. Saat kami interogasi, yang bersangkutan mengaku hanya disuruh mengambil paket dan tidak mengetahui isi barang tersebut,” katanya.

Pengembangan kemudian dilakukan setelah penyidik menemukan paket lain di Balikpapan dengan isi serupa. Dari dua lokasi tersebut, polisi mengamankan total 70 buah etomidate.

“Di Balikpapan ditemukan lagi 50 buah. Jadi total sementara yang kami amankan ada 70 buah dan dari situ mulai berkembang mengarah kepada saudara YBA (AKP Bonar),” ujarnya.

Penyidik selanjutnya mendalami hubungan AB dengan AKP Bonar. Dari pemeriksaan diketahui, AB ternyata sudah tiga kali diminta mengambil paket dengan identitas pengirim dan penerima yang sama.

“Saudara AB mengaku sudah tiga kali mengambil paket serupa dengan nama pengirim yang sama dari Medan dan nama penerima yang sama juga,” katanya.

Polda Kaltim kemudian berkoordinasi dengan Propam sebelum melakukan penangkapan terhadap AKP Bonar pada 1 Mei 2026 sekitar pukul 03.45 Wita. Saat diamankan, status AKP Bonar masih sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan tersangka usai gelar perkara.

“Setelah kami amankan dan lakukan pemeriksaan, saudara YBA mengakui memang memesan barang tersebut dari Medan,” ujar Romylus.

Dalam pengembangan kasus, penyidik juga menemukan dugaan keterlibatan jaringan lain. Sejumlah nama disebut berasal dari Jakarta dan Medan.

“Dari fakta pemeriksaan berkembang lagi ada saudara berinisial R di Jakarta dan H di Medan. Ini masih terus kami dalami,” katanya.

Polisi juga mengungkap bahwa pengiriman paket diduga telah berlangsung beberapa kali selama April 2026. Total terdapat lima kali pengiriman dengan jumlah keseluruhan sekitar 100 buah etomidate.

“Pengiriman pertama 10 buah, kedua 10 buah, ketiga 10 buah, kemudian yang kami amankan 20 buah dan terakhir 50 buah. Kalau ditotal kurang lebih sekitar 100 buah,” bebernya.

Menurut Romylus, harga satu buah etomidate yang dibeli tersangka berkisar Rp4 juta. Sementara harga edar di Kalimantan Timur mencapai Rp4,5 juta hingga Rp5 juta per buah.

“Kalau untuk 20 buah yang diamankan di Tenggarong saja nilainya hampir Rp270 juta. Kalau ditambah yang di Balikpapan tinggal dikali dua saja,” katanya.

Setelah dilakukan gelar perkara bersama Propam, Bidkum, dan Itwasda, AKP Bonar resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara AB masih berstatus saksi karena belum ditemukan bukti keterlibatan langsung dalam pemesanan barang.

“Hasil gelar perkara menyimpulkan saudara YBA ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan saudara AB masih saksi karena belum ada bukti keterlibatan langsung,” tuturnya.

AKP Bonar dijerat Pasal 119 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto sejumlah pasal penyesuaian KUHP baru. Ia juga telah ditahan sejak 2 Mei 2026 dan kini menjalani proses etik di Propam.

“Tanggal 2 Mei yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim. Saat ini proses pemberkasan juga terus kami koordinasikan dengan pihak kejaksaan,” pungkasnya.

Pos terkait