Kasus Impor Barang, 12 PNS Ditjen Bea Cukai Dipanggil KPK Jadi Saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi importasi barang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan suap pengaturan jalur impor barang yang melibatkan sejumlah pejabat Bea dan Cukai serta pihak swasta.

Bacaan Lainnya

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi dalam keterangannya dijakarta dilansir Kompas, Selasa (19/5/2026).

Kedua belas PNS tersebut di antaranya, Akhmad Zulfan Rosadi selaku PNS Bea Cukai (Seksi Intelijen Cukai); Nico Ahmad Affandy selaku PNS Bea Cukai (Seksi Intelijen Kepabeanan 2); Neta Akbardani selaku PNS Bea Cukai (Seksi Intelijen Kepabeanan 1); Welvianus selaku PNS Bea Cukai (Seksi Intelijen Kepabeanan2); Harry Perdana Lang PNS Bea Cukai (Seksi Intelijen Kepabeanan 1); dan Aulia Elang Willmania selaku PNS Bea Cukai (Seksi Intelijen Cukai).

Lalu, M. Wildan Adhitama selaku PNS Bea Cukai (Seksi Intelijen Cukai); Grenaldo Ferdinan Butar-Butar selaku PNS Bea Cukai (Seksi Intelijen Kepabeanan 2); Salisa Asmoaji selaku PNS Bea Cukai (Seksi Intelijen Cukai); M. Ikram PNS Bea Cukai (Seksi Intelijen Cukai); Yogasidi selaku PNS Bea Cukai (Seksi Intelijen Kepabeanan1); dan Farid Agung Kurniawan selaku PNS Bea Cukai (Seksi Intelijen Kepabeanan 1).

Namun demikian, KPK belum mengungkap materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

Selain ASN Bea dan Cukai, KPK juga memanggil pemilik PT Blueray, John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri, serta Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka pada Jumat (27/2/2026).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, John Field ingin barang-barang KW atau palsu yang diimpor perusahaannya PT Blueray tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia.

“PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai,” kata Asep dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026) malam.

Asep mengatakan, pemufakatan jahat antara PT Blueray dengan sejumlah pihak di Ditjen Bea dan Cukai berawal terjadi pada Oktober 2025.

Dari pihak Ditjen Bea dan Cukai ada Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC dan Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC.

Sedangkan dari PT Blueray saat itu ada John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri dari tim dokumen importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.

“Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia,” jelas Asep.

Padahal, menurut Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean.

Atas perbuatannya, terhadap Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 UU Noor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pos terkait