Ditjen Imigrasi Tangkap Buronan Pelecehan Seksual Asal AS yang Bersembunyi 15 Tahun di Indonesia

Ditjen Imigrasi menangkap WN asal Amerika Serikat (AS) berinisial AW. Pria tersebut diburu oleh penegak hukum AS dan kabur ke Indonesia. (dok Ditjen Imigrasi/detik)

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) berhasil menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial AW yang telah menjadi buronan aparat penegak hukum Amerika Serikat selama sekitar 15 tahun.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Ditjen Imigrasi melalui akun Instagram resminya, Jumat (5/6/2026), AW diketahui masuk ke Indonesia sejak 2011 untuk menghindari proses hukum atas kasus pelecehan seksual yang dilakukannya di Amerika Serikat.

Bacaan Lainnya

“AW diketahui masuk ke Indonesia sejak 2011 untuk menghindari proses hukum atas kasus pelecehan seksual yang dilakukannya di Amerika Serikat,” tulis Ditjen Imigrasi Dilansir detik.

Selama berada di Indonesia, AW diduga memalsukan identitas dan melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian, termasuk penyalahgunaan dokumen perjalanan. Untuk menghindari pelacakan aparat, AW bahkan bersembunyi di sebuah bunker yang berada di rumahnya di kawasan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan operasi intelijen, petugas Ditjen Imigrasi berhasil menangkap AW pada Kamis, 23 April 2026.

“Secara keimigrasian, AW terbukti melakukan pelanggaran serius berupa penggunaan identitas palsu dan penyalahgunaan dokumen perjalanan,” demikian keterangan Ditjen Imigrasi.

Kasus AW mencuat setelah seorang perempuan berinisial NM melaporkan kepada Ditjen Imigrasi bahwa dirinya bersama dua anaknya mengalami pembatasan kebebasan serta menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh AW.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditjen Imigrasi memfasilitasi kepulangan NM dan kedua anaknya ke Amerika Serikat. Selanjutnya, Imigrasi berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat dan meningkatkan upaya pencarian terhadap AW.

Setelah lokasi persembunyiannya teridentifikasi, petugas berhasil melakukan penangkapan dan berkoordinasi dengan otoritas Amerika Serikat untuk proses lebih lanjut.

Atas pelanggaran keimigrasian yang dilakukan, AW dikenakan tindakan administratif berupa pendetensian, deportasi, dan penangkalan.

“Terhadap yang bersangkutan telah dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, deportasi, dan penangkalan,” jelas Ditjen Imigrasi.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa keberhasilan penangkapan AW menunjukkan efektivitas pengawasan keimigrasian dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara.

Ia menegaskan bahwa Imigrasi akan terus menjalankan prinsip selective policy serta semangat “Imigrasi untuk Rakyat” guna mencegah Indonesia menjadi tempat persembunyian pelaku kejahatan internasional.

Pos terkait