Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra meminta Polda Jawa Barat meningkatkan patroli keamanan untuk mencegah maraknya aksi begal.
Pernyataan itu disampaikan Yusril menanggapi polemik sayembara penangkapan begal yang diinisiasi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Menurut Yusril, pencegahan kejahatan merupakan tanggung jawab aparat penegak hukum. Karena itu, kehadiran polisi di lapangan perlu ditingkatkan, khususnya di wilayah rawan pembegalan.
“Saya meminta Polri, khususnya Polda Jawa Barat, meningkatkan patroli keamanan, terutama di kawasan-kawasan yang ditengarai banyak terjadi aksi pembegalan yang menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat,” kata Yusril dalam keterangan yang diterima, dilansir kumparan Minggu (26/7).
“Peningkatan patroli itu penting untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban, melindungi masyarakat, serta menegakkan hukum,” sambungnya.
Yusril juga mendorong kepolisian lebih aktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai langkah-langkah untuk mengantisipasi pembegalan.
“Polri juga perlu mengajarkan masyarakat bagaimana mencegah pembegalan dan bagaimana melaporkan apabila terjadi atau diduga akan terjadi tindak pidana,” jelas Yusril.
“Dengan demikian, masyarakat tidak terdorong melakukan tindakan main hakim sendiri. Menjaga keamanan adalah tanggung jawab bersama, tetapi penegakan hukum tetap harus dilakukan oleh aparat yang berwenang,” lanjutnya.
Menurut Yusril, menjaga keamanan lingkungan memang membutuhkan partisipasi masyarakat. Namun, kewenangan untuk menangkap, menyidik, hingga membawa pelaku ke proses peradilan tetap berada di tangan aparat penegak hukum.
Ia menegaskan prinsip negara hukum harus tetap dijaga dalam penanganan kasus pembegalan. Negara, kata dia, berkewajiban melindungi korban dari ancaman kejahatan, tetapi pada saat yang sama juga harus memastikan pelaku memperoleh proses hukum yang adil.
“Korban pembegalan harus dilindungi karena keselamatan jiwa dan harta bendanya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin negara,” kata Yusril.
“Namun pelaku pembegalan, walaupun telah melakukan kejahatan, tetap memiliki hak untuk diproses secara hukum. Mereka harus ditangkap hidup-hidup, diadili secara adil, dan dijatuhi hukuman yang setimpal oleh pengadilan. Jangan sampai mereka tewas karena digebuki beramai-ramai di luar batas perikemanusiaan. Perbuatan seperti itu juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang wajib dicegah” tegasnya.
Yusril turut menyoroti wacana pemberian hadiah bagi masyarakat yang menangkap begal. Menurutnya, mekanisme tersebut tidak mudah diterapkan karena status seseorang sebagai pelaku kejahatan baru dapat dipastikan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Pandangan bahwa hadiah baru diberikan apabila orang yang ditangkap benar-benar terbukti sebagai pelaku pembegalan tidak mudah dilaksanakan. Menentukan seseorang terbukti melakukan pembegalan bukan kewenangan penangkap, bukan pula polisi, jaksa ataupun masyarakat. Yang berwenang menyatakan seseorang terbukti bersalah hanyalah hakim melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” terang Yusril.
Artinya, menurut Yusril, hadiah tidak bisa langsung diberikan setelah seseorang ditangkap. Proses pidana masih harus berjalan mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
“Bisa saja nanti penangkap begal kecewa karena hadiah yang dijanjikan tak kunjung diberikan, sebab masih harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, bahkan sampai Mahkamah Agung. Karena itu, penegakan hukum harus diserahkan kepada aparat penegak hukum melalui mekanisme yang diatur undang-undang,” tutupnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan sayembara bagi masyarakat yang berhasil membantu melumpuhkan pelaku kejahatan seperti begal, jambret, copet, maling, hingga perampok dan menyerahkannya kepada aparat kepolisian dalam keadaan hidup.
Hadiah yang disiapkan berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 50 juta.
KDM mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat di Jawa Barat.
KDM pun menanggapi kritik yang muncul terkait sayembara tangkap begal, maling, copet, jambret, dan perampok yang ia gagas. Ia menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan kritik terhadap kebijakan tersebut.
“Saya sampaikan terima kasih ya pada semua pihak yang memberikan otokritik terhadap sayembara tangkap begal, tangkap maling, tangkap copet, tangkap jambret, tangkap perampok,” ujar KDM dalam keterangannya, Sabtu (25/7).
Ia mengakui ada dua hal yang menjadi kekhawatiran publik atas program ini, yakni potensi aksi main hakim sendiri dan munculnya “drama begal” di mana seseorang berpura-pura menjadi pelaku kejahatan demi mendapatkan hadiah sayembara.
Dengan adanya sayembara ini, KDM berharap masyarakat yang berhasil menangkap pelaku kejahatan tidak lagi menghakimi hingga menyebabkan kematian, karena mereka akan mendapatkan imbalan resmi atas tindakannya. Kerugian materiil korban pun, menurutnya, dapat digantikan melalui nominal hadiah yang telah ia umumkan.






