Oleh: Agung
Pulau Kabaena yang memiliki luas sekitar 873 kilometer persegi merupakan salah satu pulau kecil di Sulawesi Tenggara yang dianugerahi kekayaan alam melimpah.
Dahulu, gunung-gunungnya hijau dan asri, menjadi penyangga kehidupan masyarakat yang bergantung pada pertanian, perikanan, serta sumber daya alam yang lestari. Namun, wajah Kabaena kini perlahan berubah.
Kehadiran sejumlah perusahaan pemegang izin usaha pertambangan yang mengelilingi pulau tersebut telah mengubah bentang alam Kabaena secara drastis.
Gunung-gunung yang dahulu menghijau kini tampak gundul, ibarat kepala yang kehilangan rambutnya.
Eksploitasi yang berlangsung setiap hari bukan hanya menghilangkan keindahan alam, tetapi juga menyimpan ancaman besar bagi keberlangsungan hidup masyarakat di masa mendatang.
Dampak lingkungan mulai dirasakan secara nyata. Banjir lumpur, longsor, hingga pencemaran lingkungan menjadi persoalan yang semakin sering terjadi.
Longsor yang menimpa sumber mata air masyarakat Dusun Olondoro, Desa Rahadopi, banjir lumpur di Desa Pungkalaero dan Puununu, serta sedimentasi di wilayah pesisir Desa Baliara yang diduga akibat aktivitas pertambangan hanyalah sebagian kecil dari kerusakan yang terjadi.
Kondisi tersebut seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah. Pemerintah daerah, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat tidak boleh menutup mata terhadap situasi yang dihadapi Pulau Kabaena saat ini.
Pulau tersebut membutuhkan perhatian dan langkah penyelamatan yang serius sebelum kerusakan yang terjadi semakin sulit dipulihkan.
Seluruh perusahaan pemegang izin usaha pertambangan di Pulau Kabaena sudah sepatutnya dievaluasi secara menyeluruh.
Apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan lingkungan maupun ketentuan perizinan, maka pencabutan izin harus menjadi langkah yang dipertimbangkan. Penegakan hukum tidak boleh kalah oleh kepentingan ekonomi sesaat.
Secara hukum, Pulau Kabaena tergolong sebagai pulau kecil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pulau kecil merupakan kawasan yang rentan dan memiliki ekosistem yang harus dilindungi.
Bahkan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 mempertegas larangan aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil karena berpotensi menimbulkan kerusakan yang bersifat permanen atau tidak dapat dipulihkan (irreversible), sekaligus bertentangan dengan prinsip keadilan antargenerasi.
Persoalan yang muncul bukan hanya menyangkut lingkungan, tetapi juga kehidupan sosial masyarakat.
Kabaena yang selama ini dikenal menjunjung tinggi nilai kekeluargaan dan gotong royong kini mulai dihadapkan pada perbedaan kepentingan.
Sebagian masyarakat mendukung aktivitas pertambangan, sementara sebagian lainnya menolak. Perbedaan tersebut berpotensi melahirkan konflik horizontal yang dapat menggerus persatuan masyarakat.
Kekayaan mineral memang dapat memberikan manfaat ekonomi, tetapi pembangunan tidak boleh mengorbankan keberlanjutan lingkungan dan harmoni sosial.
Sebab, ketika gunung-gunung dan hutan terus dieksploitasi tanpa kendali, yang dipertaruhkan bukan hanya bentang alam Kabaena, melainkan juga masa depan generasi yang akan datang.
Sulit membayangkan jika eksploitasi itu terus berlangsung tanpa batas. Bukan tidak mungkin Pulau Kabaena akan mengalami kerusakan ekologis yang parah hingga kehilangan daya dukungnya sebagai tempat hidup manusia.
Jika hal itu terjadi, yang tersisa hanyalah nama dan jejak peradaban yang pernah ada.
Karena itu, menyelamatkan Pulau Kabaena bukan sekadar soal menjaga lingkungan, tetapi juga menjaga warisan bagi anak cucu.
Jangan sampai generasi mendatang hanya mengenal Kabaena melalui cerita, sementara pulau yang dahulu kaya dan indah itu telah kehilangan jiwanya akibat kerakusan manusia.






