Dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek strategis nasional pembangunan End Strip dan Runway End Safety Area (RESA) TH 04 di Bandara Betoambari, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali dilaporkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Sebelumnya, Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) telah melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada Rabu (3/6/2026).
Namun, karena menilai belum ada tindak lanjut, PB HMI kembali membawa kasus tersebut ke Kejagung RI pada Kamis (11/6/2026).
Laporan itu diajukan oleh Wakil Bendahara Umum Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) PB HMI, Enggi Saputra Indra.
Menurutnya, pihaknya tidak puas terhadap kinerja Kejati Sultra dalam menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan sebelumnya.
“Kami tidak puas dengan kinerja Kejati Sultra, maka kami telah secara resmi melakukan pelaporan ke Kejagung RI agar proyek tersebut dihentikan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut tidak boleh menggunakan material yang berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.
“Ini proyek strategis nasional yang dibiayai oleh APBN tidak boleh main-main, apalagi mereka secara terang-terangan menggunakan material pertambangan ilegal,” tegasnya.
Proyek yang dikerjakan oleh PT Konind Makmur Sentosa itu diduga menggunakan material galian C yang berasal dari aktivitas pengerukan di wilayah Kelurahan Lipu dan Kelurahan Waborobo, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau.
Enggi menyebut laporan yang disampaikan ke Kejagung RI pada dasarnya sama dengan laporan sebelumnya di Kejati Sultra.
Dalam laporan tersebut, ia turut melaporkan sejumlah pihak yang diduga terlibat, di antaranya PT Konind Makmur Sentosa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PT Jirolu Sakatama, PT Danurer Sarana Cipta, hingga Kepala Bandara Betoambari Baubau berinisial ALB selaku kuasa anggaran.
“Kalau laporan di Kejagung sama dengan di Kejati Sultra, kami melaporkan oknum-oknum yang terlibat, di antaranya PT Konind Makmur Sentosa, PPK, PT Jirolu Sakatama, PT Danurer Sarana Cipta hingga Kepala Bandara Betoambari Baubau berinisial ALB selaku kuasa anggaran yang diduga terlibat dalam pekerjaan proyek bersumber dari APBN tersebut,” bebernya.
Menurutnya, Kata dia, penggunaan material yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin dalam proyek pemerintah berpotensi menimbulkan kerugian negara dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Ia menyebut pembelian material ilegal untuk proyek yang menggunakan dana APBN berpotensi melanggar Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penadahan, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 161.
Diberitakan sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengembangan Bandara Betoambari, Ahyar, membenarkan adanya pekerjaan pengembangan bandara yang saat ini sedang berlangsung.
“Jadi begini, memang betul kita ada pekerjaan terkait pengembangan bandara udara,” ujar Ahyar saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Minggu (24/5/2026).
Terkait persoalan material galian C, Ahyar mengaku pihaknya telah beberapa kali menerima informasi dan masukan dari media, aktivis, maupun mahasiswa.
Namun, menurutnya, persoalan utama yang dihadapi adalah tidak adanya penambang galian C yang memiliki izin resmi di Kota Baubau.
“Namun, kendala kami di Baubau ini tidak ada yang punya izin tambang galian C. Nah itu yang jadi problematika kami selama ini,” jelasnya.
Ia mengatakan telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait mengenai persoalan tersebut.
“Kalau itu saya sudah konfirmasi juga ke pihak-pihak terkait di masalah tambangnya,” ucap Ahyar.
Lebih lanjut, ia menilai proses pengurusan izin pertambangan saat ini cukup sulit karena kewenangannya berada di pemerintah pusat.
“Namun itu kendalanya, untuk mengurus izin itu memang sangat sulit. Apalagi sekarang katanya izinnya tidak ada lagi di Sultra, harus di kementerian,” katanya.
Ahyar kembali menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat penambangan galian C yang memiliki izin resmi di Kota Baubau.
“Untuk Baubau ini itu kendalanya kami, tidak ada yang punya penambangan izin secara resmi,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala UPBU Kelas III Betoambari, Anas La Bakara, S.T., yang beberapa kali dikonfirmasi melalui WhatsApp, belum memberikan tanggapan.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya.






