Mantan Pacar Tembak Mahasiswi di Samarinda, Pelaku Mengaku Sakit Hati Usai Diputuskan

Seorang pria berinisial MZ (22) diamankan polisi setelah diduga melakukan penembakan terhadap mantan kekasihnya, LA (20), yang merupakan seorang mahasiswi.

Peristiwa tersebut terjadi di Perumahan Graha Indah, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kalimantan Timur, Jumat (12/6) sekitar pukul 22.25 WITA.

Bacaan Lainnya

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala dan sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Panit I Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda Erry Irawan, mengatakan korban ditembak menggunakan senapan angin saat baru pulang kuliah dan berada di sekitar rumahnya.

“Benar, dan saat ini korban sedang menjalani perawatan di rumah sakit,” kata Erry saat dihubungi, Minggu (14/6).

Saat kejadian, korban langsung terjatuh sambil memegangi bagian kepalanya yang terluka. Keluarga yang melihat insiden itu segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit.

Menerima laporan dari pihak keluarga, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, MZ diketahui merupakan mantan pacar korban.

“Untuk motifnya itu dia sakit hati. Jadi mereka ini memang sempat menjalin hubungan kekasih. Kemudian si cewek minta putus karena mau fokus kuliah, tetapi cowoknya tidak mau. Ada juga kata-kata dari korban yang membuat pelaku sakit hati, sehingga melakukan perbuatannya,” ujar Erry.

Ia menjelaskan, aksi tersebut dilakukan secara sengaja dan telah direncanakan sebelumnya.

“Ya, jadi memang ada unsur sengaja, karena si pelaku ini ada sakit hati,” tegasnya.

Polisi mengungkapkan, pelaku meminjam senapan angin milik temannya dengan alasan hendak berburu.

Namun, senjata tersebut justru digunakan untuk melancarkan aksinya terhadap korban.

“Dia meminjam senapan angin temannya dengan alasan mau berburu. Kemudian menuju rumah korban dan mencari lokasi yang pas untuk melakukan aksinya. Di depan rumah korban memang ada semak-semak dan posisi yang cukup tinggi untuk bersembunyi,” jelas Erry.

Beruntung, kondisi korban kini telah membaik. Peluru yang mengenai kepala korban tidak bersarang sehingga proses pemulihannya berjalan dengan baik.

“Korban sudah pulih karena pelurunya tidak bersarang,” katanya.

Atas perbuatannya, MZ dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan berat.

“Pasalnya tentang penganiayaan berat,” tutup Erry.

Pos terkait