Konsorsium Mahasiswa dan Masyarakat Sultra Merdeka (KMMSM) secara resmi melaporkan dugaan praktik mafia solar subsidi dan komersialisasi nomor antrean di SPBU Martandu (74.932.11), Kelurahan Kambu, Kota Kendari, kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara.
Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi lapangan yang dilakukan KMMSM terkait dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diduga merugikan masyarakat kecil serta mengganggu tata kelola penyaluran energi yang semestinya diperuntukkan bagi sektor yang berhak menerima subsidi.
Mereja menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, praktik jual beli nomor antrean dan penyimpangan distribusi solar subsidi merupakan bentuk penyalahgunaan kebijakan negara yang berpotensi menguntungkan segelintir pihak dengan mengorbankan hak masyarakat.
Ketua KMMSM, Ardin, mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak agar dugaan pelanggaran tidak semakin meluas dan barang bukti penting tidak hilang.
“Kami meminta Ditreskrimsus Polda Sultra segera memeriksa pihak manajemen SPBU, para pihak yang diduga memperjualbelikan nomor antrean, operator nosel yang diduga mengetahui atau terlibat dalam praktik tersebut, serta segera mengamankan rekaman CCTV selama 24 jam sebagai alat bukti penting sebelum berpotensi hilang atau dihilangkan,”Ucapnya dalam keterangan resminya yang diterima dikendari.
Selain meminta langkah cepat dari kepolisian, KMMSM juga mendesak PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi dan BPH Migas agar tidak bersikap pasif terhadap persoalan tersebut.
Menurut mereka, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, maka sanksi tegas harus diberikan tanpa pandang bulu, termasuk evaluasi operasional hingga pemutusan hubungan usaha apabila terdapat dasar hukum yang memadai.
KMMSM juga meminta DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pengelola SPBU, Pertamina, BPH Migas, aparat penegak hukum, serta unsur masyarakat sipil guna membuka dugaan persoalan tersebut secara transparan di hadapan publik.
“Kami tidak ingin subsidi yang bersumber dari uang rakyat justru dijadikan komoditas bisnis oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Negara harus hadir melindungi hak masyarakat kecil. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa kompromi terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum,”Jelasnya.
Ia juga menegaskan akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut hingga tuntas. Dirinya menyatakan akan memberikan perhatian serius terhadap tindak lanjut aparat penegak hukum.
Apabila dalam waktu 2×24 jam belum terdapat langkah konkret berupa penyelidikan lapangan maupun tindakan hukum awal, KMMSM menyatakan akan melakukan konsolidasi lanjutan bersama elemen masyarakat untuk menyuarakan aspirasi melalui aksi yang lebih besar, terukur, dan tetap berada dalam koridor hukum sebagai bentuk kontrol sosial terhadap tata kelola distribusi BBM bersubsidi.
“Subsidi adalah hak rakyat, bukan ladang bisnis oknum. Berantas mafia subsidi, tegakkan keadilan energi untuk seluruh masyarakat Indonesia,”Pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait lainnya.






