KPK Dalami Keterlibatan Anak Usaha Telkom dalam Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero), PT Finnet Indonesia, dalam proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.

Pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan terhadap Vice President (VP) Business Development PT Finnet Indonesia berinisial DON sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina, Kamis (18/6).

Bacaan Lainnya

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menggali informasi terkait posisi PT Finnet Indonesia dalam proses pengadaan mesin electronic data capture (EDC) pada proyek tersebut.

“Saksi hadir. Penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan terkait PT Finnet Indonesia sebagai anak usaha Telkom yang masuk pada rantai proses pengadaan EDC pada proyek digitalisasi SPBU,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

KPK diketahui telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018-2023 sejak September 2024. Sejak 20 Januari 2025, sejumlah saksi telah dipanggil untuk mengusut perkara tersebut.

Lembaga antirasuah itu juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, meski identitas seluruhnya belum diumumkan secara resmi kepada publik.

Pada 28 Agustus 2025, KPK menyatakan penyidikan kasus tersebut telah memasuki tahap akhir. Saat itu, KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tengah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.

Kemudian, pada 6 Oktober 2025, KPK mengungkapkan bahwa salah satu tersangka dalam perkara tersebut merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) periode 2020-2024, yakni Elvizar.

Elvizar diketahui menjabat sebagai Direktur PT Pasifik Cipta Solusi saat proyek digitalisasi SPBU berlangsung. Dalam kasus pengadaan mesin EDC di BRI, ia menjabat sebagai direktur utama perusahaan yang sama.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua tersangka lainnya dalam kasus ini adalah mantan direksi Telkom berinisial DR dan mantan pegawai Telkom berinisial WR.

KPK saat ini masih terus melengkapi berkas penyidikan dan melakukan penghitungan kerugian negara sebelum membawa perkara tersebut ke tahap penuntutan.

Pos terkait