Kejagung RI Didesak Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Penggunaan Material Ilegal di Proyek Bandara Betoambari Baubau

Kantor Kejagung RI (Kiri), Bandara Betoambari Baubau (Kanan), (Foto Istimewa)

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) didesak segera menindaklanjuti laporan dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek strategis nasional pembangunan End Strip dan Runway End Safety Area (RESA) TH 04 di Bandara Betoambari.

Desakan tersebut disampaikan Wakil Bendahara Umum Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (Himpunan Mahasiswa Islam) PB HMI, Enggi Saputra Indra, yang mengaku telah berulang kali melaporkan dugaan tersebut ke aparat penegak hukum.

Bacaan Lainnya

Enggi menyebut laporan pertama telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara) pada Rabu (3/6/2026), sebelum kemudian dilanjutkan ke Kejaksaan Agung RI pada Kamis (11/6/2026).

Namun, hingga kini ia mengklaim belum ada tindak lanjut dari kedua lembaga tersebut.

“Hingga kini tidak ada satu pun kinerja pihak kejaksaan dalam menangani kasus tersebut, baik Kejati Sultra maupun Kejagung RI,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima di Kendari, Jumat (19/6/2026).

Ia menegaskan dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek yang bersumber dari APBN tersebut tidak dapat dibenarkan.

Menurutnya, material yang digunakan diduga tidak memiliki izin pengerukan yang sah.

“Dalam proyek tersebut sangat jelas menggunakan material ilegal yang tidak mempunyai izin pengerukan. Ini tidak boleh digunakan, apalagi proyek ini menggunakan anggaran APBN,” katanya.

Dirinya juga menyebuy penggunaan material tersebut telah diakui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengembangan Bandara Betoambari.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara serta melanggar hukum.

“Pembelian material ilegal untuk proyek yang menggunakan dana APBN berpotensi melanggar hukum dan merugikan negara,” tegasnya.

Selain itu, ia meminta Kejagung RI segera memanggil dan memeriksa PPK pada proyek tersebut.

Dirinya juga berencana menggelar aksi di Kejagung RI serta Kementerian Perhubungan untuk mendesak pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tuntutan pencopotan Kepala Bandara Baubau.

“Saya juga sudah menyurat, hari Senin saya aksi di Kejagung RI untuk mendesak agar PPK dipanggil dan mendesak Kementerian Perhubungan untuk mencopot Kepala Bandara Baubau,” ujarnya.

Dalam laporan tersebut, Enggi turut melaporkan sejumlah pihak yang diduga terlibat, di antaranya beberapa perusahaan pelaksana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Kepala Bandara Betoambari Baubau berinisial ALB selaku kuasa anggaran.

Diberitakan sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengembangan Bandara Betoambari, Ahyar, membenarkan adanya pekerjaan pengembangan bandara yang saat ini sedang berlangsung.

“Jadi begini, memang betul kita ada pekerjaan terkait pengembangan bandara udara,” ujar Ahyar saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Minggu (24/5/2026).

Terkait persoalan material galian C, Ahyar mengaku pihaknya telah beberapa kali menerima informasi dan masukan dari media, aktivis, maupun mahasiswa.

Namun, menurutnya, persoalan utama yang dihadapi adalah tidak adanya penambang galian C yang memiliki izin resmi di Kota Baubau.

“Namun, kendala kami di Baubau ini tidak ada yang punya izin tambang galian C. Nah itu yang jadi problematika kami selama ini,” jelasnya.

Ia mengatakan telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait mengenai persoalan tersebut.

“Kalau itu saya sudah konfirmasi juga ke pihak-pihak terkait di masalah tambangnya,” ucap Ahyar.

Lebih lanjut, ia menilai proses pengurusan izin pertambangan saat ini cukup sulit karena kewenangannya berada di pemerintah pusat.

“Namun itu kendalanya, untuk mengurus izin itu memang sangat sulit. Apalagi sekarang katanya izinnya tidak ada lagi di Sultra, harus di kementerian,” katanya.

Ahyar kembali menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat penambangan galian C yang memiliki izin resmi di Kota Baubau.

“Untuk Baubau ini itu kendalanya kami, tidak ada yang punya penambangan izin secara resmi,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala UPBU Kelas III Betoambari, Anas La Bakara, S.T., yang beberapa kali dikonfirmasi melalui WhatsApp, belum memberikan tanggapan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya.

Pos terkait