Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) melalui Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyoroti tata kelola reklamasi dan pascatambang di Provinsi Sulawesi Tenggara yang dinilai masih menyisakan berbagai persoalan serius.
Wakil Sekretaris Bidang ESDM PB HMI, Munawir, mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara pada tahun 2023, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam pengelolaan reklamasi dan pascatambang yang berkaitan dengan penyusunan rencana reklamasi, rencana pascatambang, hingga pelaksanaan reklamasi oleh perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Temuan tersebut menunjukkan masih adanya IUP tahap eksplorasi yang belum menempatkan jaminan reklamasi, IUP operasi produksi yang tidak menempatkan jaminan reklamasi, serta IUP operasi produksi yang belum menempatkan jaminan pascatambang sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya dalam keterangan resminya yang diterima.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan dalam sektor pertambangan di Sulawesi Tenggara.
Oleh karena itu, PB HMI Bidang ESDM mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan penyelidikan secara komprehensif terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan pihak-pihak terkait dalam proses penerbitan dan pengawasan IUP.
Munawir menjelaskan bahwa sejumlah pemegang IUP diduga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Lebih lanjut, PB HMI mengungkapkan adanya data yang menunjukkan bahwa sebanyak 165 IUP tahap eksplorasi tidak dilengkapi dokumen rencana reklamasi, sementara 166 IUP eksplorasi tidak memiliki dokumen lingkungan hidup.
Selain itu, ditemukan pula sejumlah IUP tahap operasi produksi yang tidak dilengkapi dokumen rencana reklamasi, dokumen rencana reklamasi periode lanjutan hingga tahun 2023, dokumen studi kelayakan, serta dokumen lingkungan hidup.
“Fakta-fakta tersebut menjadi indikator kuat adanya dugaan kelalaian serius dalam tata kelola pertambangan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat Sulawesi Tenggara,” tegas Munawir.
Atas dasar itu, PB HMI Bidang ESDM meminta Kejaksaan Agung RI untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab, baik pejabat pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, maupun para pemegang IUP yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan di sektor pertambangan.
“PB HMI Bidang ESDM mendesak Kejaksaan Agung RI untuk mengusut tuntas seluruh dugaan pelanggaran terkait pengelolaan reklamasi dan pascatambang di Sulawesi Tenggara. Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta menjamin perlindungan lingkungan hidup bagi generasi mendatang,”Pungkasnya.






