Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta kepolisian mengusut tuntas penyerangan kantor Persatuan Wartawan Indonesia di Kabupaten Solok Selatan, yang diduga merupakan bentuk intimidasi terhadap kerja pers.
Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, Sahroni menilai aksi penyerangan tersebut tidak bisa dianggap sebagai tindak kriminal biasa karena berpotensi mengancam kebebasan pers dan mengganggu kerja jurnalistik di daerah.
“Ini teror terhadap pers, polisi harus segera usut tuntas siapa dalangnya, karena pasti ini ada kepentingan orang-orang tertentu yang mungkin ingin kasusnya tidak dibuka oleh pers, kuat diduga begitu,” ujar Sahroni dilansir Antara.
Politikus Partai NasDem itu menegaskan tidak boleh ada pembiaran terhadap tindakan intimidasi maupun kekerasan yang menyasar insan pers.
Menurutnya, pengungkapan kasus secara cepat penting dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dan tidak menimbulkan rasa takut di kalangan jurnalis saat menjalankan tugas peliputan.
“Dan sebenarnya secara umum, saya tidak mau teror-teror seperti perusakan kantor, penyiraman air keras, pengiriman anggota tubuh binatang, dan sebagainya ini makin marak,” katanya.
Sahroni juga meminta aparat penegak hukum memberikan sanksi tegas kepada para pelaku apabila terbukti melakukan tindak pidana perusakan dan intimidasi terhadap pers.
“Makanya ketika ada kasus seperti ini, harus diusut tuntas dan dicari pelakunya sampai ketemu. Pastikan juga dijerat dengan hukuman berat,” ujarnya.
Sebelumnya, kantor Persatuan Wartawan Indonesia dilaporkan diserang sekelompok orang tidak dikenal pada Senin (18/5) malam.
Insiden tersebut menyebabkan kerusakan pada gedung sekretariat organisasi wartawan itu.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia, Widya Navies, memastikan pihaknya telah menempuh jalur hukum terkait penyerangan tersebut.
Kasus penyerangan kantor PWI Solok Selatan menambah perhatian terhadap perlindungan kerja jurnalistik di daerah, terutama terkait keamanan insan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada publik.






