Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang, terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba milik bandar bernama Ishak.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengatakan penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Subdit II, Subdit IV, dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
“Pada hari ini telah dilakukan penangkapan terhadap AKP Deky Jonathan Sasiang oleh tim gabungan Subdit II, Subdit IV, dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Eko di Jakarta, Senin.
Menurutnya, Deky diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aliran dana hasil bisnis narkotika jaringan Ishak dan kawan-kawan di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan peran Deky sebagai pelindung atau backing peredaran narkoba di wilayah hukum Kutai Barat.
Pada Senin sore, penyidik membawa Deky ke Gedung Awaloeddin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia tiba sekitar pukul 17.42 WIB dengan pengawalan petugas.
Deky terlihat mengenakan jaket dan celana hitam dengan kedua tangan diborgol. Saat ditanya wartawan mengenai dugaan TPPU yang menjeratnya, ia memilih diam dan langsung masuk ke dalam lift.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah mengambil alih penanganan kasus dugaan peredaran narkoba jaringan Ishak di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Dari hasil pengembangan penyidikan, aparat menemukan fakta baru terkait dugaan keterlibatan Deky dalam operasional bisnis peredaran gelap narkoba yang dijalankan jaringan tersebut.






