Diduga Ada Kerugian Negara, Kejati Sultra Diminta Periksa Kepala Desa Aopa dan Evaluasi Kejari Konsel

Konsorsium Pemuda dan Masyarakat Anti Korupsi Desa Aopa kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, menuntut penanganan serius terhadap dugaan korupsi terkait ketidaksesuaian laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan anggaran Desa Aopa sejak 2019 hingga 2025.

Dalam aksi tersebut, massa meminta Kejati Sultra segera menindaklanjuti laporan yang sebelumnya telah mereka sampaikan ke sejumlah instansi penegak hukum dan pengawas.

Bacaan Lainnya

Koordinator aksi, Muh. Reyhan, mengungkapkan bahwa laporan dugaan korupsi tersebut telah diajukan sejak beberapa bulan lalu.

Namun hingga kini, kata dia, belum ada kejelasan mengenai proses penanganannya.

“Laporan ini sudah kami masukkan ke beberapa instansi, di antaranya Polda Sultra, Inspektorat Konawe Selatan, Kejari Konsel, hingga Kejati Sultra. Tetapi sampai hari ini belum ada kejelasan penanganannya,” ujar Reyhan saat berorasi.

Menurutnya, aksi yang kembali digelar di Kejati Sultra merupakan bentuk desakan sekaligus upaya mempertanyakan perkembangan laporan yang telah mereka ajukan.

“Hari ini kami kembali datang ke Kejati Sultra untuk mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut laporan yang kami masukkan beberapa bulan lalu,” tambahnya.

Sementara itu, salah seorang mahasiswa asal Desa Aopa, Ismail, menyoroti pemeriksaan yang beberapa hari lalu dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri Konawe Selatan terhadap Kepala Desa Aopa.

Ia menilai pemeriksaan tersebut dilakukan secara mendadak tanpa adanya pemberitahuan kepada pihak pelapor. Selain itu, informasi yang beredar mengenai hasil pemeriksaan juga menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

“Informasi yang beredar menyebutkan tidak ditemukan adanya korupsi dalam pemeriksaan tersebut. Padahal sebelumnya, berdasarkan informasi dari Inspektorat Konsel, mereka telah melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan Dana Desa Aopa sejak 2018 hingga 2023 dan menemukan adanya kerugian negara,” kata Ismail.

Ia mengaku menerima informasi bahwa kerugian negara yang ditemukan dalam hasil pemeriksaan Inspektorat tersebut telah dikembalikan oleh Kepala Desa Aopa dan uangnya dititipkan di Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.

“Hasil pemeriksaan Kejari Konsel ini dinilai bertolak belakang dengan keterangan Inspektorat Konsel. Sebelumnya Inspektorat menyampaikan ada kerugian negara, namun setelah tim Kejari turun justru beredar informasi tidak ada temuan. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat terkait dugaan adanya kongkalikong antara pihak Kejari dan Kepala Desa Aopa,” tegasnya.

Melalui aksi tersebut, massa mendesak Kejati Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Aopa guna memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan.

Selain itu, mereka juga meminta Kejati Sultra melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan terkait penanganan perkara tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait lainnya.

Pos terkait