Kuasa Hukum: Kekeliruan Letak Sertifikat Murni Kesalahan BPN Kolaka Timur

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) dituding lalai dalam menangani persoalan administrasi pertanahan yang mengakibatkan letak sertifikat tanah milik dua Warga Koltim tertukar.

Diketahui, persoalan tersebut menimpa dua warga Kecamatan Ladongi, Kelurahan Welala, yakni Semanuru K dan Titin Hayati.

Bacaan Lainnya

Keduanya memiliki bidang tanah seluas 5.000 meter persegi yang disebut mengalami kekeliruan pada letak sertifikat.

Penasehat Hukum Semanuru K dan Titin Hayati, Endang Sri Wahyuningsih, SH., mengatakan bahwa tanah tersebut telah dikuasai dan ditempati oleh pemiliknya sejak tahun 1972. Namun, kesalahan administrasi baru diketahui saat proses pembagian warisan pada tahun 2024.

“Luas tanah itu 5.000 meter persegi atas nama di sertifikat Semanuru K. Sebenarnya tanah itu dari tahun 1972 sudah di situ. Tetapi baru diketahui tertukar saat akan dilakukan proses turun waris,” ujar Endang saat ditemui di Kendari, pada Kamis (16/7/2026).

Ia menjelaskan bahwa yang tertukar bukan lokasi tempat tinggal para pemilik, melainkan letak bidang tanah yang tercantum dalam sertifikat.

“Bukan tertukar tempat kami tinggal, hanya letak di sertifikat yang tertukar,” jelasnya.

Menurut Endang, pihaknya telah berulang kali mengonfirmasi persoalan tersebut kepada BPN Kolaka Timur. Namun hingga kini belum ada penyelesaian.

“Kami sudah konfirmasi ke BPN Koltim, tapi sampai detik ini belum ada realisasi sama sekali,” katanya.

Ia mengaku kecewa terhadap kinerja BPN Kolaka Timur karena proses penyelesaian perkara tersebut telah berjalan hampir tiga tahun tanpa kepastian.

“Sebagai kuasa hukum dari kedua belah pihak, saya merasa kecewa dengan kinerja BPN. Hal sekecil ini saja pengurusannya hampir masuk tiga tahun. Saya setiap minggu mengecek, tetapi belum juga ada realisasi,” ungkapnya.

Endang juga mengaku telah berkoordinasi dengan berbagai instansi, termasuk Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka, demi mencari jalan keluar.

“Bahkan saya sudah masuk ke Kanwil, KPP Pratama Kolaka, semuanya sudah saya tempuh demi pengurusan perkara ini,” ujarnya.

Ia menyebut tidak adanya solusi dari BPN Koltim dengan alasan kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), padahal berdasarkan ketentuan yang diterimanya, nilai PPh maupun BPHTB dalam perkara tersebut dinyatakan nihil.

“Dari KPP Pratama tidak bisa mengeluarkan surat keterangan karena PPh-nya nihil. Hal itu sudah saya sampaikan ke BPN, tetapi sampai sekarang belum ada solusi untuk menyelesaikan masalah ini,” katanya.

Endang menegaskan bahwa persoalan tersebut murni merupakan kesalahan administrasi BPN, bukan kesalahan masyarakat.

“Ini kesalahan BPN. Dari tahun 1972 kami memang sudah tinggal di tempat masing-masing. Baru diketahui pertukaran nama ini saat akan dilakukan pemecahan sertifikat pada tahun 2024,” tegasnya.

Ia juga menyebut dugaan kesalahan serupa tidak hanya terjadi pada kliennya.

“Sebenarnya banyak yang tertukar akibat kelalaian BPN. Warga ini awam mengurus persoalan pertanahan. Ini bukan kesalahan warga, tetapi kesalahan BPN saat melakukan pengukuran, akan tetapi BPN kesannya mempersulit masyarakat,” ujarnya.

Endang berharap BPN Kolaka Timur segera mengambil langkah konkret agar letak sertifikat sesuai dengan kondisi riil penguasaan tanah oleh masing-masing pemilik.

“Saya berharap ada solusi sehingga letak sertifikat sesuai dengan tempat yang mereka tinggali dan kuasai selama ini,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak terkait lainnya.

Pos terkait