Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Bokori, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), membantah adanya isu penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi.
Pengelola SPBN Bokori, Fadli, menegaskan bahwa proses penyaluran solar subsidi dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Menurutnya, setiap pihak yang mengambil solar diwajibkan memiliki surat rekomendasi.
“Tidak ada penyelewengan, karena semua yang mengambil solar harus ada surat rekomendasinya, baru bisa diberikan solar,” kata Fadli saat dihubungi, Selasa (22/9/2026).
Ia menjelaskan, penyaluran solar di SPBN Bokori dilakukan berdasarkan rekomendasi dari instansi terkait, khususnya bagi nelayan.
Selain itu, proses pengisian juga menggunakan barcode kendaraan.
“SPBN Bokori dalam hal ini penyalurannya sudah sesuai SOP berdasarkan rekomendasi nelayan dari perikanan dan barcode kendaraan mobil,” jelasnya.
Fadli juga menegaskan bahwa pihak pengelola tidak bertanggung jawab atas penggunaan BBM setelah solar disalurkan kepada penerima sesuai prosedur.
“Adapun masyarakat mau bawa ke mana, di luar tanggung jawab pengelola SPBN,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses penyaluran solar subsidi di SPBN Bokori juga mendapat pengawasan dari aparat keamanan setempat, yakni Polsek Soropia bersama Koramil Soropia.
“Pihak pengamanan setempat, dalam hal ini Polsek Soropia bersama Koramil Soropia, selalu mengawasi kegiatan penyaluran tersebut,” katanya.
Fadli kembali menegaskan bahwa pengelola SPBN Bokori berkomitmen menjalankan penyaluran BBM subsidi sesuai prosedur dan meminta agar informasi yang beredar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
“Saya tegaskan SPBN Bokori dalam penyalurannya sesuai SOP dan diawasi oleh Polsek maupun Koramil Soropia. Jangan membuat opini publik yang tidak betul,” pungkasnya.






