FPM Sultra Desak DPRD dan DLH Muna Barat Tindak Penambangan Pasir Ilegal di Desa Tondasi

Front Perlawanan Mahasiswa Sultra (FPM Sultra) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna Barat dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Barat untuk segera turun langsung ke lapangan guna menindaklanjuti aktivitas penambangan pasir ilegal yang diduga terjadi di Desa Tondasi, Kabupaten Muna Barat, Senin (25/5/2026).

Mereka menilai aktivitas penambangan tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, termasuk abrasi, kerusakan ekosistem pesisir.

Bacaan Lainnya

Ketua FPM Sultra, La Ode Muhammad Zulyarson menyampaikan bahwa pemerintah daerah dan instansi terkait tidak boleh tutup mata terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut.

Menurutnya, pengawasan yang lemah dapat membuka ruang bagi praktik eksploitasi sumber daya alam yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan berpotensi merugikan masyarakat luas.

“Penambangan pasir ilegal di Desa Tondasi harus segera dihentikan. Kami mendesak DPRD Muna Barat dan DLH Muna Barat untuk segera melakukan inspeksi lapangan, memanggil pihak-pihak terkait, serta mengambil langkah tegas terhadap aktivitas yang melanggar aturan,” Ucapnya dalam keterangan yang diterima di kendari.

Dirinya juga meminta aparat penegak hukum untuk ikut terlibat dalam proses investigasi apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum dalam aktivitas penambangan tersebut.

Selain itu, ia menekankan pentingnya transparansi pemerintah daerah dalam menangani persoalan lingkungan yang berdampak langsung terhadap masyarakat.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan, dirinya menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada tindakan nyata dari pemerintah daerah dan instansi terkait.

Dirinya juga berharap DPRD dan DLH Kabupaten Muna Barat dapat segera mengambil langkah cepat dan konkret demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas di Desa Tondasi.

Pos terkait