JKHI Desak Evaluasi Total Proyek APBN di BWS Sulawesi IV, PT Pinar Jaya Perkasa Ikut Disebut

Jaringan Komunikasi Hukum Indonesia (JKHI) menggelar aksi unjuk rasa di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV, mendesak evaluasi menyeluruh terhadap seluruh paket pekerjaan di lingkungan BWS Sulawesi IV, Kamis (7/6/2026).

Penanggung jawab aksi, Enggi Saputra Indra, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk dorongan kepada pemerintah agar memperkuat pengawasan terhadap proyek-proyek infrastruktur yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Bacaan Lainnya

“Aksi ini dilakukan sebagai bentuk dorongan terhadap pengawasan proyek-proyek infrastruktur yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” kata Enggi dalam keterangannya.

Menurutnya, praktik korupsi di sektor infrastruktur merupakan salah satu bentuk penyimpangan yang paling merugikan masyarakat karena berdampak luas terhadap kualitas pembangunan.

“Penyalahgunaan anggaran pembangunan tidak hanya mengakibatkan kerugian keuangan negara, tetapi juga menghasilkan proyek berkualitas rendah, mempercepat kerusakan fasilitas publik, menghambat pertumbuhan ekonomi daerah, hingga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Dalam aksi tersebut, JKHI menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.

Pertama, mendesak Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air melakukan evaluasi total terhadap seluruh paket pekerjaan di lingkungan BWS Sulawesi IV yang diduga bermasalah, baik dari aspek administrasi, teknis, kualitas pekerjaan maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Kedua, meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menyelidiki dugaan penyimpangan penggunaan material pada Proyek Pengamanan Pantai Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, dan menindaklanjutinya apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Ketiga, JKHI mendesak Kejati Sultra melakukan pendalaman terhadap sejumlah proyek strategis BWS Sulawesi IV yang diduga memiliki indikasi penyimpangan dengan melibatkan auditor berwenang untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara apabila diperlukan.

Keempat, organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan proyek tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan, sehingga penegakan hukum benar-benar mencerminkan prinsip equality before the law.

Kelima, JKHI mendorong pemerintah meningkatkan transparansi pelaksanaan proyek-proyek APBN melalui pengawasan yang melibatkan masyarakat, akademisi, media, dan lembaga pengawas independen sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Sebelumnya, pada Selasa (30/6/2026) lalu, JKHI juga menggelar aksi di kantor BWS Sulawesi IV dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terkait dugaan penggunaan material galian C ilegal dalam proyek Pengamanan Pantai Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.

Saat itu, Koordinator Aksi, Enggi Saputra Indra, menyebut aksi dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap dugaan penggunaan material galian C tanpa izin resmi dalam proyek yang dibiayai APBN senilai sekitar Rp19 miliar.

Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat dan hasil pemantauan awal di lapangan, terdapat dugaan penggunaan material galian C yang tidak memiliki izin resmi dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Menurut Enggi, proyek Pengamanan Pantai Lasusua yang dikerjakan oleh PT Pinar Jaya Perkasa diduga menggunakan dan membeli material galian C ilegal untuk kebutuhan proyek yang bersumber dari APBN.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasih kepada pihak terkait lainnya.

Pos terkait