Gara-Gara Tak Diberi Pinjaman, Pria di Tangerang Aniaya Paman WN Korsel

Polsek Cikupa Polresta Tangerang menangkap pria berinisial MIM (28) usai melakukan penganiayaan berat dan pencurian terhadap pamannya yang merupakan warga negara (WN) asal Korea Selatan berinisial NST (62).

Peristiwa penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi di kediaman korban di kawasan Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, pada 21 Agustus 2026.

Bacaan Lainnya

Aksi nekat pelaku dipicu rasa dendam lantaran korban menolak memberikan pinjaman uang.

Kanit Reskrim Polsek Cikupa, Ipda Syaiful Rusdiansyah, mengungkapkan pelaku diringkus di tempat persembunyiannya di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada 30 September 2026.

“Pelaku berhasil kami amankan setelah berusaha melarikan diri dan bersembunyi di daerah Jawa Barat,” ujar Syaiful, Selasa (6/10/2026).

Syaiful menjelaskan, aksi kejahatan bermula saat pelaku mendatangi rumah korban untuk meminjam uang sebesar Rp 12 juta. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban hingga membuat pelaku kecewa.

“Tak berselang lama pada hari yang sama, MIM kembali mendatangi kediaman korban secara diam-diam saat korban tengah tertidur lelap,” jelasnya.

Pelaku kemudian menyerang korban yang sedang tidur menggunakan alat penggerus bumbu atau ulekan hingga korban menderita luka parah di bagian kepala. Korban harus mendapatkan perawatan medis dengan 14 jahitan akibat luka hantaman tersebut.

Setelah menganiaya korban hingga tak berdaya, pelaku menguras uang tunai sekitar Rp 100 juta yang disimpan di dalam lemari korban, lalu melarikan diri ke Garut.

Atas perbuatannya, MIM kini mendekam di tahanan Mapolsek Cikupa dan dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Pos terkait