Direktur Presidium Kapitan Sultra, Asrul Rahmani, meminta Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk melakukan evaluasi terhadap operasional jetty terminal khusus sementara untuk kepentingan umum milik PT Sambas Mineral Mining yang berlokasi di Desa Lalowoa, Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Asrul menilai perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap dasar perpanjangan izin terminal khusus sementara untuk kepentingan umum yang telah beberapa kali diberikan kepada perusahaan tersebut sejak 2017 hingga 2024.
Menurutnya, izin terminal khusus sementara memiliki batasan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menyebut terminal khusus sementara milik PT Sambas Mineral Mining telah memperoleh perpanjangan izin sebanyak dua kali, yang menurutnya merupakan batas maksimal sesuai regulasi.
“Karena sifatnya sementara, perlu dipastikan apakah seluruh mekanisme perizinan dan persyaratan kewajiban yang ditetapkan telah dipenuhi,” ujar Asrul dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).
Ia mengatakan, fasilitas jetty tersebut saat ini digunakan oleh sejumlah perusahaan tambang nikel pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk kegiatan pengapalan ore nikel.
Lebih lanjut, Asrul menilai PT Sambas Mineral Mining seharusnya telah memenuhi berbagai kewajiban yang berkaitan dengan peningkatan status fasilitas kepelabuhanan dan proses konsesi melalui mekanisme Badan Usaha Pelabuhan (BUP), sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, proses tersebut seharusnya diselesaikan dalam jangka waktu maksimal delapan bulan setelah diterbitkannya keputusan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Namun demikian, ia menduga sejumlah kewajiban tersebut belum dilaksanakan secara optimal.
“Ada kesan berbagai kewajiban yang seharusnya dipenuhi belum diindahkan secara maksimal,” tuturnya.
Selain itu, Kapitan Sultra juga meminta dilakukan audit, verifikasi, dan investigasi terhadap aspek operasional pelabuhan. Pemeriksaan tersebut mencakup kelengkapan sarana keselamatan pelayaran, fasilitas penampungan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) baik cair maupun padat, hingga sistem pemantauan CCTV yang mampu mendeteksi seluruh area operasional dan terintegrasi dengan sistem Automatic Identification System (AIS) Kementerian Perhubungan.
Menurut Asrul, pemeriksaan juga perlu mencakup pemenuhan standar operasional lainnya yang menjadi persyaratan dalam penyelenggaraan kegiatan kepelabuhanan.
Atas dasar itu, Kapitan Sultra meminta KUPP Syahbandar Kelas III Lapuko untuk berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut guna melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap operasional jetty PT Sambas Mineral Mining.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, pihaknya meminta agar diberikan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap instansi terkait dapat melakukan evaluasi secara objektif dan mengambil langkah sesuai hasil pemeriksaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Asrul.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.






