Kasus Korupsi MBG, Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Para Tersangka di Jakarta hingga Bandung

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan telah melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda dalam rangka penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Lokasi yang digeledah tersebar di Jakarta, Bandung, serta sejumlah daerah lainnya.

Bacaan Lainnya

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penggeledahan tersebut masih berlangsung dan menjadi bagian dari upaya penyidik melengkapi alat bukti dalam perkara yang telah menjerat sejumlah pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) serta pihak swasta.

“Iya, enam lokasi penggeledahan pada beberapa saat yang lalu memang masih berlangsung. Beberapa tempat itu ada yang di Jakarta, ada yang di Bandung, terus ada di beberapa tempat lain,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Kamis (11/6/2026).

Menurut Syarief, lokasi yang digeledah meliputi sejumlah kantor dan kediaman para tersangka yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

“Ada kantor, ada kediaman,” ujarnya.

Ia juga membenarkan bahwa rumah para tersangka turut menjadi sasaran penggeledahan. “Kalau kediaman tiga-tiganya sudah,” tambahnya.

Meski demikian, penyidik belum mengungkap secara rinci identitas pemilik maupun alamat seluruh lokasi yang digeledah.

Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan berada di Bandung, Jawa Barat, yang diketahui merupakan rumah salah seorang tersangka.

“Ya kediaman. Kediaman tersangka,” kata Syarief.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik memfokuskan pencarian terhadap dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perbuatan para tersangka.

Barang bukti yang telah diamankan selanjutnya akan dianalisis guna memperkuat pembuktian perkara.

“Apa yang kami dapatkan di situ adalah kami masih fokus pada dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang mengarah kepada perbuatan para tersangka untuk melengkapi alat bukti yang ada,” jelasnya.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola Program MBG. Mereka yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri (AYS), serta Komisaris PT YAT Andri Mulyono (AM).

Penyidik menduga terjadi berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan Program MBG, termasuk penunjukan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Yayasan-yayasan tersebut diduga tidak hanya menjalankan program, tetapi juga digunakan sebagai sarana kejahatan yang terafiliasi dengan para pejabat BGN yang kini berstatus tersangka.

Selain itu, Kejagung juga masih mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan sepeda motor listrik di lingkungan BGN yang disebut menjadi salah satu klaster penyidikan dalam perkara Program Makan Bergizi Gratis.

Pos terkait