Kejati Sultra Diminta Segera Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penggunaan Material Ilegal pada Proyek Bandara Betoambari Baubau

Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan penggunaan material hasil pertambangan ilegal dalam proyek strategis nasional pembangunan End Strip dan Runway End Safety Area (RESA) TH 04 di Bandara Betoambari, Kota Baubau.

Laporan tersebut diajukan oleh Wakil Bendahara Umum Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) PB HMI, Enggi Saputra Indra, pada Rabu (3/6/2026).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, proyek yang dikerjakan oleh PT Konind Makmur Sentosa dan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu diduga menggunakan material galian C yang berasal dari aktivitas pengerukan di wilayah Kelurahan Lipu dan Kelurahan Waborobo, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau.

Dirinya, meminta Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Kami mendesak Kejati Sultra segera memanggil Kepala Bandara Betoambari Baubau berinisial ALB selaku kuasa pengguna anggaran, PT Konind Makmur Sentosa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PT Jirolu Sakatama, PT Danurer Sarana Cipta, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pekerjaan proyek yang bersumber dari APBN tersebut,” kata Enggi dalam keterangan resminya yang diterima di Kendari.

Ia menilai penggunaan material yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal dalam proyek yang dibiayai negara merupakan persoalan serius yang harus segera diusut oleh aparat penegak hukum.

“Ini menggunakan anggaran APBN, kok bisa material ilegal digunakan dalam proyek yang dibiayai negara, apalagi ini merupakan proyek strategis nasional,” ujarnya.

Enggi menjelaskan, pembelian material ilegal untuk proyek yang menggunakan dana APBN berpotensi dikategorikan sebagai tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta dapat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 161.

Menurutnya, kata enggi, apabila dugaan tersebut terbukti, maka penggunaan material hasil pertambangan tanpa izin berpotensi merugikan negara dan seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

“Penggunaan material yang berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin jelas berpotensi merugikan negara. Jika ada indikasi proyek pembangunan menggunakan material ilegal, maka Kejati Sultra harus segera mengatensi laporan kami dan semua yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana,” tegasnya.

Enggi juga meminta Kejati Sultra memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut. Ia menegaskan, apabila laporan yang telah disampaikan tidak ditindaklanjuti, pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke Kejaksaan Agung.

“Jika Kejati Sultra tidak dapat menangani laporan kami, maka kami akan melaporkannya ke Kejaksaan Agung agar segera ditindaklanjuti. Ini jelas sangat merugikan negara,” katanya.

Ia mengaku memberikan waktu kepada Kejati Sultra untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.

“Kami memberikan waktu 3×24 jam kepada Kejati Sultra. Jika tidak ada tindak lanjut, saya secara pribadi akan melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Agung agar seluruh pihak yang terlibat segera diperiksa,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Enggi Saputra Indra, mengatakan pihaknya telah resmi melaporkan dugaan penggunaan material ilegal tersebut kepada aparat penegak hukum dan kini menunggu tindak lanjut dari laporan yang telah disampaikan.

“Iya, kami secara resmi telah melaporkan hal tersebut di Kejati Sultra, Sekarang tinggal menunggu hasil kinerja dari pihak-pihak tersebut,” ujar Enggi.

Ia juga menjelaskan, turut melaporkan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam proyek tersebut. Menurutnya, karena proyek itu menggunakan anggaran negara, maka seluruh pihak yang memiliki keterkaitan perlu dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan pelanggaran hukum.

“Kami melaporkan oknum-oknum yang terlibat, di antaranya PT Konind Makmur Sentosa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PT Jirolu Sakatama, PT Danurer Sarana Cipta, hingga Kepala Bandara Betoambari Baubau berinisial ALB selaku kuasa anggaran, yang diduga terlibat dalam pekerjaan proyek bersumber dari APBN tersebut,” jelasnya

Sementara itu, diberitakan sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengembangan Bandara Betoambari, Ahyar, membenarkan adanya pekerjaan pengembangan bandara yang saat ini sedang berjalan.

“Jadi begini, memang betul kita ada pekerjaan terkait pengembangan bandara udara,” ujar Ahyar saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Minggu (24/5/2026) Lalu.

Menurutnya, Kata Ahyar, persoalan utama yang dihadapi adalah tidak adanya penambang galian C yang memiliki izin resmi di Kota Baubau

“Namun, kendala kami di Baubau ini tidak ada yang punya izin tambang galian C. Nah itu yang jadi problematika kami selama ini,” jelasnya.

Ia mengaku telah melakukan koordinasi dan konfirmasi dengan pihak terkait mengenai persoalan tambang tersebut.

“Kalau itu saya sudah konfirmasi juga ke pihak-pihak terkait di masalah tambangnya,” ucap Ahyar.

Lebih lanjut, Ahyar menilai proses pengurusan izin pertambangan saat ini cukup sulit karena kewenangannya berada di pemerintah pusat.

“Namun itu kendalanya, untuk mengurus izin itu memang sangat sulit. Apalagi sekarang katanya izinnya tidak ada lagi di Sultra, harus di kementerian,” katanya.

Sementara itu, Kepala UPBU Kelas III Betoambari, Anas La Bakara, S.T., yang beberapa kali dikonfirmasi melalui WhatsApp, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan media ini.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya.

Pos terkait