JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan, pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan rampung pada akhir tahun ini. Ia pun berjanji bakal mempercepat pembentukan RUU tersebut.
“Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat Rapat Paripurna DPR RI bulan Desember 2026,” ujar Habiburokhman, Selasa (25/8/2026).
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini berkata, pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi. Ukuran waktu itu jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR setelah dipotong masa reses.
“Dalam waktu 8 minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026,” jelasnya.
Menurut Habiburokhman, pihaknya telah menggelar 35 kali RDPU, 3 kunjungan kerja ke daerah, menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat. Ia pun mempersilakan masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya terkait RUU Perampasan Aset bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis.
“Upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal, karena peta pendapat masyarakat sudah terfragmentasi. Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset dan sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” pungkasnya.






