Korban Ungkap Bukti Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dan Mantan Caleg DPR RI, Mobil Rental Diduga Dijadikan Jaminan Pinjaman

Seorang warga Kota Kendari, Asdar, mengungkap sejumlah bukti yang menurutnya menunjukkan adanya keterlibatan seorang oknum anggota Polres Kolaka Utara (Kolut) berinisial SY dan mantan calon anggota DPR RI daerah pemilihan Sulawesi Tenggara berinisial MFC dalam kasus dugaan penipuan yang saat ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara, Selasa (16/6/2026).

Kasus tersebut diketahui telah bergulir sejak tahun 2025 setelah Asdar melaporkannya ke Polda Sultra.

Bacaan Lainnya

Asdar mengatakan, transaksi yang melibatkan SY dan MFC terjadi sebanyak tiga kali. Dalam setiap transaksi tersebut, keduanya disebut menyerahkan jaminan berupa satu unit mobil Toyota Agya, sertifikat tanah, serta satu unit mobil Mitsubishi Pajero.

“Saya membantu mereka tiga kali. Pertama, mereka menjaminkan satu unit mobil Agya dengan pinjaman Rp50 juta yang diantar oleh Diki. Kedua, mereka menjaminkan sertifikat tanah untuk pinjaman Rp20 juta. Saat itu SY yang mengantar Diki menemui saya dan meyakinkan bahwa tanah tersebut milik MFC. SY bahkan mengatakan kalau tidak ditebus, saya bisa mengambil tanah itu dan dia akan mengantar saya ke lokasinya. Ketiga, mereka kembali menjaminkan satu unit mobil,” kata Asdar saat ditemui di Kendari, Senin (15/6/2026).

Namun belakangan, kata dia, sertifikat tanah tersebut bukan atas nama SY maupun MFC.

Selain itu, mobil Toyota Agya yang dijadikan jaminan diketahui milik seorang guru asal Kabupaten Bombana, sedangkan mobil Mitsubishi Pajero yang dijaminkan pada transaksi ketiga merupakan kendaraan rental yang digunakan MFC.

Asdar mengungkapkan, laporan yang disampaikannya ke Polda Sultra berkaitan dengan transaksi ketiga yang menggunakan mobil Pajero sebagai jaminan.

“Yang saya laporkan itu yang mobil Pajero ini, karena ternyata mobil tersebut merupakan mobil rental,” ujarnya.

Menurutnya, bantuan tersebut diberikan karena dirinya telah mengenal SY selama kurang lebih 10 tahun dan menganggapnya seperti keluarga sendiri.

Bahkan, uang yang dipinjamkan berasal dari tabungan umrah istrinya serta pinjaman dari rekannya.

“Uang yang saya gunakan itu uang umrah istri saya dan sebagian pinjaman dari teman. Saya membantu karena murni ingin membantu, apalagi saya sudah mengenal SY sekitar 10 tahun,” katanya.

Ia menjelaskan, pinjaman pertama sebesar Rp50 juta dilakukan dengan alasan untuk pengurusan izin di Perusahaan Daerah (Perusda) Kolaka. Dalam transaksi pertama tersebut, SY disebut hanya mengantar MFC dan Diki tanpa tercantum sebagai saksi maupun pihak peminjam.

“SY tidak menjadi apa-apa, hanya mengantar MFC dan Diki,” jelasnya.

Sementara pada transaksi kedua senilai Rp20 juta, Asdar mengakui bahwa SY hanya tercantum sebagai saksi dalam surat perjanjian pinjaman.

“Pada pinjaman kedua, memang saya akui SY hanya sebagai saksi sesuai surat perjanjian yang dibuat,” ujarnya.

Beberapa waktu kemudian, SY dan MFC kembali mendatangi rumahnya untuk meminta tambahan dana dengan alasan masih membutuhkan biaya.

Karena telah mengenal SY sebagai anggota kepolisian, Asdar mengaku kembali mempercayai keduanya.

Dalam transaksi ketiga tersebut, keduanya disebut meminjam uang sebesar Rp60 juta dengan menjaminkan satu unit mobil Mitsubishi Pajero.

“Belakangan saya mengetahui mobil itu bukan milik MFC, tetapi mobil rental. Pemilik kendaraan datang dan menunjukkan bukti penyewaan atas nama MFC,” ungkapnya.

Asdar juga mengklaim bahwa dalam transaksi ketiga, kuitansi pinjaman dibuat langsung oleh SY dan ditandatangani di atas materai.

Foto kuitansi pinjaman uang senilai Rp60 juta dengan jaminan satu unit mobil Mitsubishi Pajero. Yang ditandatangani oleh SY dan MFC.

“Saya pegang bukti kuitansinya. Di situ ada nama SY dan MFC, bahkan tulisan dan tanda tangannya ada di atas materai,” katanya.

Ia berharap Polda Sultra dapat segera menuntaskan perkara tersebut agar tidak ada korban lainnya.

“Saya berharap kasus ini segera diproses dan pihak-pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan agar tidak ada korban berikutnya,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, SY saat dikonfirmasi pada Kamis (11/6/2026) lalu membantah pernah meminjam uang kepada Asdar.

“Yang perlu kita ketahui yang pertama, saya tidak pernah pinjam uang ke dia,” tegasnya.

SY menjelaskan bahwa pihak yang meminjam uang adalah MFC bersama rekannya bernama Diki.

Menurutnya, ia hanya dimintai pendapat oleh Asdar dan menyarankan agar transaksi dilakukan jika memang dipercaya.

Ia juga menjelaskan tanda tangannya dalam kuitansi tersebut hanya sebagai saksi, bukan sebagai pihak yang meminjam uang.

“Kenapa saya tanda tangan di situ? Saya adalah saksi di situ, bukan saya peminjam duit. Karena yang ambil duitnya itu MFC di atas meja,” jelasnya.

SY menambahkan, dalam berita acara pemeriksaan, MFC mengakui dirinya yang bertanggung jawab atas pinjaman tersebut.

Diketahui sebelumnya, Polda Sultra telah menerbitkan Daftar Pencarian Saksi (DPS) Nomor: DPS/13/IV/RES.1.11./2026/Ditreskrimum, terhadap MFC karena keberadaannya belum diketahui.

Sementara itu, saat dikonfirmasih Penyidik Ditreskrimum Polda Sultra, Briptu Muhammad Awal, mengatakan pihaknya masih melakukan pencarian terhadap MFC dengan berkoordinasi dengan sejumlah polres, termasuk Polres Kolaka dan Polres Baubau.

“Untuk sekarang, kami masih lakukan pencarian. Kami juga sudah minta bantuan ke polres-polres karena KTP-nya dari Baubau,” katanya, Jumat (12/6/2026) lalu.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap SY telah dilakukan dan yang bersangkutan dinilai kooperatif.

“Kalau dia (oknum polisi) kan kooperatif. Cuma terkendala di MFC, karena semua keterangan mengarah ke MFC,” ujarnya.

Terkait dugaan keterlibatan SY, Awal mengatakan penyidik belum dapat menyimpulkan sebelum mendapatkan keterangan dari MFC serta alat bukti lainnya.

“Kalau memang Padel menjelaskan ada keterlibatan dan dikuatkan dengan bukti lain, kenapa tidak. Intinya, setelah kami periksa Padel, baru dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka,” pungkasnya.

Pos terkait