Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko.
Salah satu saksi yang dipanggil yakni pengusaha bernama Citra Yulia Margareta (CYM), yang sebelumnya rumahnya di Pacitan, Jawa Timur sempat digeledah penyidik KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur.
“Pemeriksaan saksi terkait pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo,” kata Budi kepada wartawan Senin (25/5/2026).dilansir Detik.
Selain Citra, KPK juga memanggil 12 saksi lainnya, yakni Nofita Septiarini selaku wiraswasta, Dyah Ayu Puspitaningarti selaku Kepala Dinas Kesehatan Ponorogo, Moh Syaifuddin Zuhri selaku Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Ponorogo, Septa Melinasari selaku ASN, Mietha Ferdiana Putri selaku Sekretaris Dinkes Ponorogo, Budi Darmawan selaku Kabag PBJ Setda Ponorogo, Mujib Ridwan selaku Wakil Direktur Administrasi RSUD Dr Harjono Ponorogo periode 2023-2025, Bella selaku wiraswasta, Akhmah Tontowi selaku wiraswasta, Mahfud selaku Bagian Umum Setda Ponorogo, Supandi selaku wiraswasta, serta Ninik Setyowati selaku Kepala Desa Bajang Ponorogo.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Citra di Kabupaten Pacitan pada Senin (18/5/2026). Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik.
Sehari berselang, penyidik kembali menggeledah Kantor Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo.
Pada hari yang sama, rumah pribadi Sugiri di Desa Bajang, Kabupaten Ponorogo juga turut digeledah.
Dari penggeledahan di rumah Sugiri, KPK menyita empat unit mobil yang terdiri dari tiga unit Hardtop dan satu unit Alphard.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa empat unit mobil. Untuk mobilnya, tiga Hardtop dan satu Alphard,” ujar Budi, Rabu (20/5/2026).
Dalam perkara ini, KPK mengungkap tiga klaster dugaan korupsi yang menjerat Sugiri Sancoko.
Klaster pertama terkait dugaan suap pengurusan jabatan Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo dengan nilai uang yang diduga diterima mencapai Rp900 juta.
Klaster kedua berkaitan dengan dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Dr Harjono Ponorogo tahun 2024 senilai Rp14 miliar. Dari proyek tersebut, KPK menduga terdapat aliran suap sebesar Rp1,4 miliar.
Sementara klaster ketiga ialah dugaan penerimaan gratifikasi oleh Sugiri pada periode 2023 hingga 2025 dengan nilai mencapai Rp300 juta.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, Direktur Utama RSUD Dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, serta pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo bernama Sucipto.






