Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Bacakan Pleidoi atas Tuntutan 5 Tahun Penjara

Immanuel Ebenezer/Antara

Sidang kasus dugaan korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, dijadwalkan membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa.

Bacaan Lainnya

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengatakan sidang pleidoi akan digelar pukul 10.00 WIB di ruang Kusuma Atmadja.

“Sidang pleidoi rencananya digelar jam 10.00 WIB,” ujar Andi Saputra saat dikonfirmasi di Jakarta.

Persidangan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Nur Sari Baktiana.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Noel sapaan Immanuel Ebenezer dengan hukuman lima tahun penjara terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Selain pidana penjara, Noel juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari kurungan dan uang pengganti senilai Rp4,43 miliar subsider dua tahun penjara.

Dalam dakwaan, Noel disebut melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 dengan nilai total mencapai Rp6,52 miliar sepanjang periode 2024–2025. Aksi tersebut diduga dilakukan bersama 10 terdakwa lainnya, di antaranya Temurila, Miki Mahfud, dan Hery Sutanto.

Jaksa menyebut Noel memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp70 juta dari praktik pemerasan tersebut.

Selain itu, ia juga diduga menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp3,36 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker dari aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker dan pihak swasta selama menjabat sebagai Wamenaker.

Sejumlah pemohon sertifikasi K3 yang diduga menjadi korban pemerasan antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, dan Sri Enggarwati.

Jaksa juga mengungkap aliran dana hasil pemerasan diduga turut mengalir ke sejumlah pejabat lain di lingkungan kementerian dengan nilai yang bervariasi.

Atas perkara tersebut, eks Wamenaker itu dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Pos terkait