Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset yang diduga milik Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Aset yang disita berupa satu unit rumah dan dua toko ritel modern berjejaring yang berada di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Kepala Desa Domiyang, Edy M, membenarkan adanya penyitaan salah satu toko modern yang berada di wilayahnya. Menurut dia, sebagian besar warga sebelumnya tidak mengetahui keterkaitan aset tersebut dengan Fadia Arafiq.
“Sebagian besar warga tidak mengetahui keterkaitan aset tersebut dengan Fadia Arafiq,” ujar Edy, Selasa.
Penyitaan aset tersebut dilakukan menjelang pemeriksaan sejumlah saksi terkait perkara dugaan korupsi yang berlangsung di Polres Pekalongan Kota.
Keberadaan papan penyitaan berlogo KPK yang dipasang di lokasi membuat perhatian warga tertuju pada aset-aset yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Dua toko ritel modern yang disita berada di Jalan Raya Provinsi Kajen-Paninggaran, masing-masing di Desa Domiyang, Kecamatan Paninggaran, dan Desa Wonosari, Kecamatan Siwalan.
Selain itu, KPK juga menyita satu unit rumah yang berlokasi di Perumahan Stain Residence, Desa Tanjungsari, Kecamatan Kajen.
Warga Desa Domiyang, Nanang (48), mengaku baru mengetahui dugaan kepemilikan toko tersebut setelah KPK memasang papan penyitaan.
“Di depan toko itu sekarang ada papan penyitaan dari KPK. Warga baru tahu dan kaget setelah papan itu dipasang,” katanya.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Fadia Arafiq di Semarang, Jawa Tengah.
Dalam operasi tersebut, penyidik juga mengamankan ajudan dan orang kepercayaannya, serta menangkap 11 orang lainnya di Pekalongan.
OTT tersebut merupakan operasi ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026 dan berlangsung bertepatan dengan bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Sehari setelah penangkapan, tepatnya pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya dan sejumlah pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada Tahun Anggaran 2023-2026.
KPK menduga Fadia Arafiq memiliki konflik kepentingan dalam proyek-proyek tersebut dengan mengondisikan perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), untuk memenangkan sejumlah paket pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Dari perkara itu, KPK menduga Fadia Arafiq dan keluarganya menerima keuntungan sekitar Rp19 miliar.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp13,7 miliar diduga dinikmati langsung oleh penyanyi lagu “Cik Cik Bum Bum” tersebut bersama keluarganya, Rp2,3 miliar diberikan kepada Direktur PT RNB yang juga merupakan asisten rumah tangga bernama Rul Bayatun, sedangkan Rp3 miliar lainnya berasal dari penarikan tunai yang disebut belum sempat dibagikan.






