KPU Mulai Siapkan Tahapan Pemilu 2029, Anggaran 2027 Diusulkan Rp4,68 Triliun

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan pagu indikatif tahun anggaran 2027 sebesar Rp4.682.174.613.000. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/6).

Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda didampingi Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf.

Bacaan Lainnya

Dalam paparannya, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa anggaran tersebut terdiri atas Rp2.264.281.016.000 untuk belanja operasional pegawai, Rp988.753.597.000 untuk belanja operasional kantor, serta Rp1.429.140.000.000 untuk belanja non operasional.

Afifuddin menjelaskan, alokasi belanja non operasional tersebut diperuntukkan bagi pelaksanaan tahapan Pemilu 2029 yang sebagian sudah dimulai pada tahun 2027.

“Belanja non operasional merupakan alokasi anggaran tahapan Pemilu 2029, jadi anggaran tahapan Pemilu 2029 sebagian sudah muncul pada tahun anggaran 2027 karena beberapa tahapan akan kita laksanakan di tahun 2027,” kata Afif.

Afif menjelaskan, rincian tahapan Pemilu 2029 yang sudah berjalan sejak 2027. Total ada 6 kegiatan. Berikut daftarnya:

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu sebesar Rp 339.916.646.000.

2.Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu mulai dari kegiatan pendaftaran, pemberkasan hingga verifikasi berkas calon parpol. Total biaya dianggarkan Rp 464.347.213.000.

3. Pembentukan badan adhoc akan dibentuk KPU tingkat kabupaten/kota. Anggaran untuk ini sebesar Rp 187.501.243.000.

4. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan data pemilih. Total anggaran yang disiapkan KPU Rp 239.382.133.000.

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan. KPU menganggarkan kegiatan ini sebesar Rp 164.775.163.000.

6. Tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden serta pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi hingga kabupaten/kota. Kegiatan ini dianggarkan Rp 33.217.602.000.

“Jadi artinya beberapa tahapan ini memang sudah harus kita mulai di tahun ini dengan sementara mempedomani Undang-undang Pemilu yang ada termasuk tahapan-tahapan yang sebagaimana 5 tahun yang lalu dilakukan oleh KPU,” kata Afif.

Terkait tahapan Pemilu, KPU membeberkan sejumlah catatan yakni sangat tergantung dengan UU yang berlaku. Terlebih ada usulan agar KPU mengembangkan Sistem Informasi untuk Pemilu 2029.

“Perkiraan kebutuhan kita (untuk Sistem Informasi KPU) mencapai Rp 12.500.000.000,” ucap Afif.

Pos terkait