Kuasa hukum ahli waris almarhum Ambe Nuri, Syarif Rahmatullah, SH, melaporkan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara.
Laporan tersebut berkaitan dengan sebidang tanah yang berada di depan ASR Center Indoor Arena, Kota Kendari, yang diketahui milik sah ahli waris almarhum Ambe Nuri, namun hingga kini masih terpasang papan penanda aset milik Pemerintah Provinsi Sultra.
Menurut Syarif Rahmatullah, objek tanah tersebut telah dinyatakan sebagai milik sah ahli waris berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 786 K/PDT/1990 tanggal 14 Agustus 1995.
“Saya mewakili ahli waris almarhum Ambe Nuri, yaitu Sudirman dan kawan-kawan, pada hari ini tanggal 10 Juni 2026 telah memasukkan aduan di Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara,” ujar Syarif kepada wartawan pada Rabu (10/6/2026).
Ia menjelaskan, dasar pengaduan tersebut adalah belum adanya tanggapan dari Pemerintah Provinsi Sultra terhadap surat yang telah diajukan pihaknya sejak 12 Januari 2026.
“Hal tersebut kami ajukan kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kepala Badan Aset Provinsi Sulawesi Tenggara. Dasar dari aduan kami ini adalah mempertanyakan surat yang telah kami masukkan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 12 Januari 2026,” katanya.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada balasan maupun kesimpulan yang diberikan oleh Pemprov Sultra terkait permohonan tersebut.
Dalam surat yang diajukan, pihak ahli waris meminta tiga hal, yakni pelaksanaan audiensi dan mediasi, pencabutan papan penanda aset Pemprov Sultra yang berada di lokasi tanah sengketa, serta pelepasan status aset daerah melalui surat maupun berita acara.
“Yang pertama melakukan audiensi dan mediasi. Kedua, mencabut papan plang yang ditancapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara di objek yang saat ini dikuasai klien kami. Ketiga, kami memohon kepada Bapak Gubernur agar dapat melakukan pelepasan aset, baik dalam bentuk surat maupun berita acara,” jelasnya.
Syarif mengatakan, hingga kini belum ada kejelasan dari Pemprov Sultra maupun BPKAD Sultra terkait permohonan tersebut.
Lebih lanjut, kata dia, ahli waris Ambe Nuri telah menempuh proses hukum sejak tahun 1986. Gugatan tersebut dimenangkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung dengan nomor register perkara 786 K/PDT/1990.
“Dalam amar putusan tersebut dinyatakan bahwa objek tanah dimaksud adalah sah milik almarhum Ambe Nuri. Atas dasar itu kami memohon agar dilakukan pelepasan aset,” ujarnya.
Dirinya menegaskan, pihak yang dilaporkan ke Ombudsman adalah Gubernur Sultra dan Kepala BPKAD Sultra.
Ia mengaku, setelah surat diajukan pada Januari 2026 kepada Gubernur sultra, pihaknya diarahkan untuk berkoordinasi dengan BPKAD.
Namun, sejak Januari hingga 2 Juni 2026, belum ada kepastian apakah pelepasan aset dapat dilakukan atau tidak.
Selain itu, ia menilai kondisi tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Kepala BPKAD Sultra yang pernah disampaikan melalui media sosial beberapa bulan lalu.
“Kala itu disebutkan bahwa apabila ada masyarakat yang memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan tanah tersebut miliknya, maka pemerintah melalui badan aset akan melakukan pelepasan. Namun hingga saat ini pernyataan tersebut belum bisa dibuktikan,” katanya.
Pihak ahli waris berharap dapat bertemu langsung dengan Gubernur Sultra untuk melakukan mediasi dan audiensi guna mencari penyelesaian yang terbaik.
“Harapan kami mewakili klien adalah dapat bertemu dengan pemerintah, dalam hal ini Bapak Gubernur, untuk mediasi dan audiensi. Kami berharap pemerintah dapat menyelesaikan persoalan ini sebagaimana mestinya,” pungkasnya.






